DPRD HST Proses Pengunduran Diri Abdul Latif
Abdul Latif menyatakan mundur dalam rangka menjunjung supremasi hukum, dan memfokuskan diri terhadap proses hukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Hanani
TRIBUNNEWS.COM, BARABAI - DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah akan memproses surat pengunduran diri H Abdul Latif sebagai Bupati HST Periode 2016-2021.
Ketua DPRD HST H Saban Effendi mengaku telah menerima surat pengunduran diri tersebut, pada 14 November 2018 kemarin.
“Suratnya tertanggal 24 Oktober 2018 di buat di Jakarta yang ditandatangani H Abdul Latif di atas materai. Hari ini, saya dan teman-teman anggota dewan lainnya sudah membahasnya," kata kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/11/2018).
Jumat (16/11/2018), DPRD akan melaksanakan Banmus, langsung menjadwalkan rapat paripurna agar bupati definitif yang saat ini masih Plt juga cepat dilantik.
Sebelumnya, karena masih melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya enam tahun penjara serta denda Rp 300 juta, status Abdul Latif masih Bupati Non Aktif, selama belum ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun, rupanya Latif memilih dirinya mundur, sebelum diberhentikan.
“Dalam rangka menjunjung supremasi hukum, dan memfokuskan diri terhadap proses hukum. Khususnya persidangan yang saya hadapi saat ini di PN Jakarta Pusat, saya mengajukan permohonan pengunduran diri dalam jabatan sebagai Bupati HST periode 2016-2021 sebagaimana Keputusan Mendagri Nomor 131.63.269 tanggal 17 Februari 2016 tentang Pengangkatan BUpati HST Kalsel,”kata Latif dalam suratnya, yang ditembuskan Mendagri, Gubernur Kalsel serta Plt Bupati HST.
Saban pun mengatakan, rapat paripurna besok, bakal menghasilkan keputusan untuk disampaikan kepada Gubernur Kalsel dan berharap gubernur juga segera meneruskan ke Mendagri.
"Agar cepat diproses, sehingga HST memiliki bupati definitif. Sesuai aturan, bupati definitif yang menggantikan Abdul Latif, adalah wakilnya, yaitu HA Chairansyah. Chairansyah sudah hampir satu tahun menjabat pelaksana tugas kepala daerah tersebut," katanya.
Mengenai surat pengunduran diri Latif, HA Chairansyah yang dikonfirmasi menyatakan, hingga kini belum menerima suratnya secara fisik.
“Kalau melalui WA dan saat membaca di WA itu, juga ada tembusan ke saya,”katanya.
Baca: KRI Banjarmasin dan KRI Banda Aceh Angkut Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Ikuti Doa dan Tabur Bunga
Chairansyah menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD HST, terkait proses selanjutnya.
“Jika DPRD menerima, selanjutnya melalui gubernur diteruskan ke Mendagri. Nantinya, Presiden melalui Mendagri yang mengeluarkan keputusan pemberhentian, yang biasanya diiringi mengangkatan bupati HST,”kata Chairansyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.