Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Kasus Suap di Lamsel, Nama Mantan Gubernur Lampung dan Uang Satu Koper Disebut-sebut Saat Sidang

Ada juga nama Sjahcroedin, mantan Gubernur Lampung yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kroasia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasus Suap di Lamsel,  Nama Mantan Gubernur Lampung dan Uang Satu Koper Disebut-sebut Saat Sidang
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Nanang Ermanto jadi saksi di persidangan Gilang Ramadhan. 

BANDAR LAMPUNG - Secarik kertas ditemukan di ruang kerja Nanang Ermanto, Plt Bupati Lampung Selatan.

Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu 14 November 2018.

Saat itu, yang menjadi saksi adalah Nanang Ermanto.

Kertas itu berisi tulisan 16 nama. Selain nama Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung yang jadi tersangka dalam kasus suap fee proyek di Kampung Selatan).

Ada juga nama Sjahcroedin, mantan Gubernur Lampung yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kroasia.

Apa dan bagaimana hubungan ke-16 nama itu dengan kasus suap Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan yang kini jadi tersangka), masih jadi misteri.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27 Juli lalu.

Rekomendasi Untuk Anda

KPK menjaring empat orang, yakni Zainudin Hasan, Agus BN, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

Keempatnya menjadi tersangka dan dijerat dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.

Belakangan, Zainudin Hasan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari Kurniawan pun menanyakan soal kertas tersebut dalam sidang dengan terdakwa Gilang Ramadhan.

Adapun secarik kertas itu memuat 16 nama.

Tertulis nama Akar, Wirham, Edi Firnandi, Bu Fauziah, Dulkahar, Setiawan, Darmawan, Isroni, Rodi, Erlan, Burhan, Ariswandi, Untung, Syamsiah, Herman, dan Jimmy.

Tertulis juga, "Agus BN - 1 Koper". Dan, setelah itu ada kalimat yang berbunyi, "Sebelum pelantikan, Agus BN dipanggil Syachrodin di rumah. Dibawain uang 1 koper. Yang masuk ke rumah Pak Sjachroedin Agus BN dan Akar."

Akar yang dimaksud adalah Akar Wibowo, Kadis BKD Lampung Selatan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas