Kasus Suap di Lamsel, Nama Mantan Gubernur Lampung dan Uang Satu Koper Disebut-sebut Saat Sidang
Ada juga nama Sjahcroedin, mantan Gubernur Lampung yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kroasia.
Editor: Hendra Gunawan
BANDAR LAMPUNG - Secarik kertas ditemukan di ruang kerja Nanang Ermanto, Plt Bupati Lampung Selatan.
Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Rabu 14 November 2018.
Saat itu, yang menjadi saksi adalah Nanang Ermanto.
Kertas itu berisi tulisan 16 nama. Selain nama Agus Bhakti Nugroho (anggota DPRD Lampung yang jadi tersangka dalam kasus suap fee proyek di Kampung Selatan).
Ada juga nama Sjahcroedin, mantan Gubernur Lampung yang kini menjadi Duta Besar Indonesia untuk Kroasia.
Apa dan bagaimana hubungan ke-16 nama itu dengan kasus suap Zainudin Hasan (Bupati Lampung Selatan yang kini jadi tersangka), masih jadi misteri.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 27 Juli lalu.
KPK menjaring empat orang, yakni Zainudin Hasan, Agus BN, Kepala Dinas PUPR Anjar Asmara, dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
Keempatnya menjadi tersangka dan dijerat dugaan suap fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.
Belakangan, Zainudin Hasan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 57 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sobari Kurniawan pun menanyakan soal kertas tersebut dalam sidang dengan terdakwa Gilang Ramadhan.
Adapun secarik kertas itu memuat 16 nama.
Tertulis nama Akar, Wirham, Edi Firnandi, Bu Fauziah, Dulkahar, Setiawan, Darmawan, Isroni, Rodi, Erlan, Burhan, Ariswandi, Untung, Syamsiah, Herman, dan Jimmy.
Tertulis juga, "Agus BN - 1 Koper". Dan, setelah itu ada kalimat yang berbunyi, "Sebelum pelantikan, Agus BN dipanggil Syachrodin di rumah. Dibawain uang 1 koper. Yang masuk ke rumah Pak Sjachroedin Agus BN dan Akar."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.