Kubur 30 Kg Ganja Untuk Hilangkan Jejak, Ini Daftar Kejahatan Tamaro
IN alias Tamaro (26) pemilik 30 kg ganja kering yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI- Tersangka pemilik 30 kg ganja kering yang dikubur dalam tanah telah ditangkap.
IN alias Tamaro (26) pemilik 30 kg ganja kering yang ditangkap Satres Narkoba Polres Pelalawan ternyata sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi.
Hingga berhasil diringkus pada Rabu (14/11/2018) lalu.
"Tersangka ini sudah kita bidik sejak tahun 2017 lalu. Setelah dua kali lolos, ini yang ketiga kali baru bisa ditangkap," ungkap Kasatres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah, kepada tribunpelalawan.com, Kamis (15/11/2018).
Selain menjadi TO, lanjut Kasat Romi, pelaku juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam dua kasus narkoba sebelumnya.
Perkara kepemilikan sabu-sabu tersebut sudah diproses dan telah berkekuatan hukum di pengadilan.
Kasus pertama pelaku atas nama Indra alias Mbah (35) yang ditangkap di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung pada 23 November lalu atas kepemilikan sabu.
Hingga kasus ini mendapatkan kekuatan hukum tetap, keterlibatan IN alias Tamaro belum terungkap.
Kasus kedua atas nama Darma Wasis (32) yang diamankan di lokasi serupa atas kepemilikan sabu dan ganja.
Penangkapan ketiga ini akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan bukti 30 kg ganja kering.
Diduga sebelum penangkapan pelaku sudah pernah memiliki ganja dalam ukuran lebih besar lagi dengan modus serupa, yakni dikubur di tanah yang ada di sekita rumahnya.
"Proses pengembangan terus kita lakukan untuk mengungkap pemasoknya dan memutus peredaran ganja di Pelalawan," tandasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.