Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Penghina Presiden Jokowi Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Romi terbukti sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait Presiden Jokowi di media sosial Facebook

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penghina Presiden Jokowi Dituntut Hukuman Penjara 2 Tahun 6 Bulan
Tribun Lampung
Terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11/2018) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Risa Mustafa

TRIBUNNEWS.COM.  BANDAR LAMPUNG - Romi Erwin Saputra (22), terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, dituntut hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.

Jaksa menyatakan Romi terbukti sengaja menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait Presiden Jokowi melalui tulisan status di media sosial Facebook.

Tuntutan terhadap warga Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (15/11/2018).

"Terdakwa melanggar pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Jaksa Penuntut Umum Agus Priambodo dalam sidang yang dipimpin hakim Syamsudin.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," sambung JPU.

Dalam dakwaan terungkap bahwa Romi mengunggah foto Presiden Jokowi beserta status di FB yang disebut bernada penghinaan, Sabtu, 21 Juli 2018, pukul 20.14 WIB.

Baca: Gerak-Geriknya Mencurigakan, Saat Digeledah Ditemukan Sabu

Berita Rekomendasi

Unggahan itu dilihat dua saksi di grup jual beli ponsel Bandar Lampung dan sekitarnya di FB pada Minggu, 22 Juli 2018, pukul 20.00 WIB.

Masih dalam dakwaan, terungkap pula keterangan saksi ahli dari Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya.

Saksi ahli itu menyatakan, siapa saja yang memiliki akun medsos, harus bertanggung jawab atas isi akun tersebut sesuai data yang diisi saat pendaftaran akun medsos.

"Diketahui bahwa benar foto berikut kata-kata tersebut disebarkan terdakwa melalui akun Facebook atas nama Romi Erwin Saputra, dengan alamat email (surat elektronik) romi_comunittyost@yahoo.co.id, milik terdakwa, yang dibuat pada tahun 2014," papar JPU.

Usai sidang, Tarmidzi selaku kuasa hukum terdakwa Romi memastikan akan mengajukan pledoi atau pembelaan. Ia menyebut FB kliennya telah dibajak, sesuai keterangan tiga saksi.

"Seperti yang disampaikan sebelumnya, Facebook klien saya dibajak. Dia ini justru korban," ujarnya.

Tarmidzi menjelaskan, dugaan pembajakan sudah pernah dilaporkan terdakwa Romi ke Polda Lampung bersama saksi.

"Terdakwa akan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden dalam pledoi nanti," tandasnya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas