Tamaro Kubur 30 Kg Ganja di Pekarangan Rumahnya, Terungkap Setelah Polisi Temukan Plastik Ungu
Tersangka Tamaro ternyata menyimpan ganja puluhan kilogram itu di pekarangan rumahnya hingga ditangkap polisi dan seluruh ganja kering disita.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dari seorang tersangka di Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung, Rabu (14/11/2018) lalu.
Tersangka diketahui berinisial IN alias Tamaro (24) yang tinggal di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Simpang Karetan Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung.
Tersangka Tamaro ternyata menyimpan ganja puluhan kilogram itu di pekarangan rumahnya hingga ditangkap polisi dan seluruh ganja kering disita polisi.
"Seluruh barang bukti disimpan pelaku dengan cara dikubur dalam tanah di samping kanan rumahnya. Berjarak tiga meter dari kediamanya," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK didampingi Kasatres Narkoba Iptu Romi Irwansyah, saat konferensi pers di mapolres, Kamis (15/11/2018).
Baca: Mobil Korban Pembunuhan Sadis di Bekasi Ditemukan Berada di Cibarusah, Begini Faktanya
Awalnya polisi menerima informasi bahwa barang berupa daun ganja kering seberat 40 kilogram baru dikirim dan diterima tersangka IN pada Selasa (13/11/2018) lalu.
Mendapat informasi itu, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Romi Irwansyah melakukan penyelidikan pada Rabu (14/11/2018) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca: Polres Pelalawan Amankan 30 kg Ganja Kering yang Dibungkus Kertas Nasi
Kemudian diketahui jika Tamaro sedang berada di rumahnya di Jalintim Simpang Karetan Desa Pesaguan, Pangkalan Lesung.
Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumahnya.
Saat polisi merangsek ke kediaman Tamaro baru keluar dari dalam kamarnya.
Pelaku terkejut dan tak bisa bergeming saat digeledah, ditemukan satu paket ganja kering yang dibungkus kantong plastik warna hitam di lantai dekat kaki pelaku.
Ketika diinterogasi, pelaku hanya diam saja dan polisi berusaha mencari barang bukti lainnya di luar rumah pelaku.
Akhirnya di samping kediamannya ada dua kantong plastik berwarna ungu dikubur dalam tanah dengan kedalaman 80 centimeter.
Saat kedua plastik besar itu diangkat ternyata berisi masing-masing 15 bal dan ditotal 30 bal ganja kering yang dikemas dengan kertas dan dibungkus lakban cokelat.