Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Penambang Emas Ilegal di Pante Ceureumen Aceh Barat Divonis 6 Tahun Penjara

Dermawan dan M Tahir terdakwa kasus penambangan emas secara ilegal di Pante Ceureumen divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Penambang Emas Ilegal di Pante Ceureumen Aceh Barat Divonis 6 Tahun Penjara
Serambi Indonesia/Rizwan
Sebanyak 14 penambang emas liar ditangkap tim gabungan Polda Aceh dan Polres Aceh Barat di pedalaman Aceh Barat ketika dibawa ke Banda Aceh. SERAMBI/RIZWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Dermawan (44) dan M Tahir (34) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menambang emas secara ilegal di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat.

Kedua terdakwa akhirnya divonis majelis hakim masing-masing enam tahun dalam sidang pamungkas, Senin (12/11/2018) lalu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh juga mendenda kedua terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat itu sebesar Rp 1,5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Sidang kasus itu dipimpin hakim ketua M Taher SH dibantu hakim anggota Al-Qudri SH dan Irwanto SH.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Barat, Yusni Febriansyah Efendi dan Dedek Syumarta Suir SH.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa I dan II bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK.

Kedua terdakwa juga disebutkan telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 6 tahun denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Barang bukti beko dalam kasus ini dikembalikan kepada pemiliknya," ujar hakim ketua.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 7 tahun dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa menjalani pidana penjara dan perintah terdakwa tetap ditahan.

Terhadap vonis hakim tersebut, kedua terdakwa menyatakan banding, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Setelah persidangan selesai kedua terdakwa kembali ke rumah masing-masing karena keduanya selama persidangan merupakan tahanan rumah.

Seperti diberitakan, dua warga Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat, Dermawan (44) dan Thahir (34) yang namanya dimasukkan Polres Aceh Barat ke dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya menyerahkan diri pada medio Juni 2018.

Keduanya ditetapkan DPO sejak Februari 2018 dalam kasus tambang emas ilegal di pedalaman Kecamatan Pante Ceureumen.

Barang bukti dalam kasus ini berupa satu unit beko (ekskavator) sudah diamankan sejak Februari 2018 di Mapolsek Pante Ceureumen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas