Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Dana Bansos Pemkab Tasikmalaya Tidak Terkait Pilgub Jabar, Polisi : Mens Rea ada di Sekda

Budi Maryoto menjelaskan Sekda Tasikmalaya Abdulkodir berperan penting ‎dalam kasus dugaan korupsi dana bansos

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Korupsi Dana Bansos Pemkab Tasikmalaya Tidak Terkait Pilgub Jabar, Polisi : Mens Rea ada di Sekda
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Tersangka korupsi dana bansos Tasikmalaya saat digelandang ke Polda Jawa Barat 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Program pemberian dana bantuan sosial dan hibah Pemkab Tasikmalaya dengan APBD 2017 dilakukan saat Pemkab Tasikmalaya dipimpin Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum pada 2017.

Pada 2017 sendiri merupakan tahun politik karena pada 2018, digelar pilkada serentak di 16 kota atau kabupaten plus Pilkada Gubernur Jabar 2018. Uu mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jabar bersama Ridwan Kamil sebagai gubernur.

Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menjelaskan Sekda Tasikmalaya Abdulkodir berperan penting ‎dalam kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah dengan kerugian negara Rp 3,9 miliar.

Sedari awal, Abdul Kodir mengintruksikan sembilan tersangka untuk mencarikan penerima dana bansos kemudian setelah dana itu cair, dilakukan pemotongan dana.

Baca: TERPOPULER: Angel Lelga Bongkar Sikap Vicky Prasetyo, Pakai Pijat Plus-plus hingga Soal Uang Partai

Saat ditanya uang itu untuk apa, Kapolda Jabar menegaskan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil korupsi bukan untuk terkait pilkada.

"Uangnya ada kami sita senilai Rp 1,9 miliar. Selain itu ada yang disita karena diduga hasil kejahatan yakni tanah seluas 82 meter persegi kemudian dua unit motor dan satu unit roda empat," ujar Kapolda.

Berita Rekomendasi

‎Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD, Pasal 14 ayat 1 menyebutkan

Kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah besera besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan perda tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Ayat 2 menyebutkan;
Dafar penerima hibah sebagaimana dimaksud ayat 1 menjadi dasar penyaluran atau penyerahan hibah.

Ayat 4 menyebutkan;
Pencairan hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sehingga, soal kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, Kapolda menerangkan kecil kemungkinan "Saya kira belum kesana (tersangka lain). Saudara AK (Abdul Kodir, Sekda Tasikmalaya) yang menyalahgunakan sebagai penyelenggara negara," ujar Kapolda.

Ketika ditanya soal kasus ini melibatkan Uu Ruzhanul Ulum yang saat pemberian hibah menjabat sebagai bupati, Agung mengatakan Abdul Kodir sebagai faktor dominan.

"Saya kira belum ada arahan kesana. Hasil pemeriksaan kami meyakinkan saudara AK yang menyalahgunakan kewenangan sebagai penyelenggara negara," ujar Agung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas