Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sekdes Gunung Sari Tersangka Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah

Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan Sekretaris Desa berinisial NH sebagai tersangka kasus pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sekdes Gunung Sari Tersangka Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah
saberpungli.id
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.

Satu orang telah ditetapkan tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial NH yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN).

NH resmi menjadi tersangka sejak 5 November 2018 lalu.

"Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka," ungkap Rully, Jumat (15/11/2018).

Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pihaknya belum melakukan penahanan. Ia tidak menjelaskan alasan tersangka belum ditahan.

"Hanya soal waktu aja," kata Rully.

Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri

Ia mengatakan, NH diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka pekan depan.

Rully menjelaskan, NH disangkakan memungut uang kepada pemohon surat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 silam.

Adapun program tersebut diikuti sebanyak 348 pemohon.

"Tiap pemohon dipungut antara 1 juta sampai 1,5 juta rupiah," ungkap Rully.

Ini dilakukan HN saat dia menjabat Sekretaris Desa merangkap sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.

Menurut dia, secara umum, bukti dan keterangan sudah cukup sebagai dasar penetapan tersangka.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas