Sekdes Gunung Sari Tersangka Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah
Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan Sekretaris Desa berinisial NH sebagai tersangka kasus pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri Kampar meningkatkan penanganan kasus korupsi dalam pengurusan surat tanah di Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan ke tahap penyidikan.
Satu orang telah ditetapkan tersangka.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Rully Afandi mengungkapkan, tersangka yakni Sekretaris Desa berinisial NH yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
NH resmi menjadi tersangka sejak 5 November 2018 lalu.
"Sampai sekarang, kita baru menetapkan satu tersangka," ungkap Rully, Jumat (15/11/2018).
Ia mengatakan, bertambahnya tersangka masih memungkinkan. Sejauh hasil penyidikan nantinya.
Pihaknya belum melakukan penahanan. Ia tidak menjelaskan alasan tersangka belum ditahan.
"Hanya soal waktu aja," kata Rully.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
Ia mengatakan, NH diagendakan menjalani pemeriksaan perdana setelah berstatus tersangka pekan depan.
Rully menjelaskan, NH disangkakan memungut uang kepada pemohon surat tanah dalam Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2016 silam.
Adapun program tersebut diikuti sebanyak 348 pemohon.
"Tiap pemohon dipungut antara 1 juta sampai 1,5 juta rupiah," ungkap Rully.
Ini dilakukan HN saat dia menjabat Sekretaris Desa merangkap sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa.
Menurut dia, secara umum, bukti dan keterangan sudah cukup sebagai dasar penetapan tersangka.
Hanya saja, pihaknya masih memerlukan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai ahli.
"Kita mau pastikan, dari keterangan BPN, berapa sebenarnya biaya pengurusan surat tanah," jelas Rully.
Dengan didapatnya keterangan dari BPN nanti, maka keuntungan yang diraup dalam pungli ini dapat dihitung.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Kejari Kampar Tetapkan Sekdes di Gunung Sahilan Tersangka Pungli Surat Tanah