Yuda dan Rika Pasangan Pembuang Bayi Akhirnya Menikah di Masjid Polres Jombang
Yuida dan Rika terpaksa menikah di Masjid Junatul Fuadah, Mapolres Jombang, karena keduanya menjadi tahanan polisi, setelah ketahuan membuang bayi.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Suasana haru mewarnai upacara pernikahan sepasang kekasih, Yuda Setia Dandik (20) dan Rika Nur Safitri (19), di masjid Mapolres Jombang.
Air mata sang pengantin perempuan, gadis asal Desa Karangan, Bareng, Jombang, ini menggenangi kedua bola matanya nyaris tumpah, Jumat (16/11/2018).
Dua sejoli ini terpaksa menikah di Masjid Junatul Fuadah, Mapolres Jombang, karena keduanya menjadi tahanan polisi, setelah ketahuan membuang bayi hasil hubungan mereka sebelum nikah, di teras rumah Said (50), Desa Gajah, Ngoro, Jombang.
Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, pernikahan ini juga disaksikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi dan Kanit PPA Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti.
Dibalut busana dan jilbab putih, Rika mencoba tegar menjalani akad nikah.
Namun rupanya usahanya tak sepenuhnya berhasil. Matanya berkaca-kaca menahan tangis.
Lain halnya dengan Yuda. Pemuda asal Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang ini lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan dengan kekasihnya.
Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi megungkapkan, pernikahan dilangsungkan karena permohonan pihak keluarga. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan.
"Kami memfasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami, pernikahan kami langsungkan di masjid polres," kata AKP Gatot Setyo Budi kepada Surya, Jumat (16/11/2018).
Pasangan Yuda dan Rika akhirnya harus menerima kondisi menikah di polres, dan tak bisa berbulan madu layaknya pengantin baru.
Baca: TERPOPULER: Angel Lelga Bongkar Sikap Vicky Prasetyo, Pakai Pijat Plus-plus hingga Soal Uang Partai
Keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkerama, beramah tamah dengan keluarganya di ruangan Sat Reskrim Polres Jombang.
"Kesempatan dan waktu khusus hanya untuk bercengkerama dengan keluarga. Untuk yang lain, tidak ada," imbuh Gatot.
Yuda dan Rika dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Baca: Unggahan Terakhir Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi: Jangan Bingung Mencapai yang Terbaik
Selama dalam proses hukum, dua sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang. Karena dititipkan di panti asuhan.