Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Yuda dan Rika Pasangan Pembuang Bayi Akhirnya Menikah di Masjid Polres Jombang

Yuida dan Rika terpaksa menikah di Masjid Junatul Fuadah, Mapolres Jombang, karena keduanya menjadi tahanan polisi, setelah ketahuan membuang bayi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yuda dan Rika Pasangan Pembuang Bayi Akhirnya Menikah di Masjid Polres Jombang
Surya/Sutono
Yuda dan Rika saat melangsungkan pernikahan di Masjid Junatul Fuadah, Mapolres Jombang, Jumat (16/11/2018). SURYA/SUTONO 

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Suasana haru mewarnai upacara pernikahan sepasang kekasih, Yuda Setia Dandik (20) dan Rika Nur Safitri (19), di masjid Mapolres Jombang.

Air mata sang pengantin perempuan, gadis asal Desa Karangan, Bareng, Jombang, ini menggenangi kedua bola matanya nyaris tumpah, Jumat (16/11/2018).

Dua sejoli ini terpaksa menikah di Masjid Junatul Fuadah, Mapolres Jombang, karena keduanya menjadi tahanan polisi, setelah ketahuan membuang bayi hasil hubungan mereka sebelum nikah, di teras rumah Said (50), Desa Gajah, Ngoro, Jombang.

Selain dihadiri keluarga kedua mempelai, pernikahan ini juga disaksikan Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi dan Kanit PPA Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti.

Dibalut busana dan jilbab putih, Rika mencoba tegar menjalani akad nikah.

Namun rupanya usahanya tak sepenuhnya berhasil. Matanya berkaca-kaca menahan tangis.

Lain halnya dengan Yuda. Pemuda asal Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang ini lebih tegar saat dibimbing penghulu mengucapkan janji suci pernikahan dengan kekasihnya.

Baca: Takut Ditembak Mati, Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Menyerahkan Diri

Berita Rekomendasi

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Gatot Setyo Budi megungkapkan, pernikahan dilangsungkan karena permohonan pihak keluarga. Selain itu juga pertimbangan kemanusiaan.

"Kami memfasilitasi tempat untuk pernikahan. Karena kedua mempelai masih tahanan kami, pernikahan kami langsungkan di masjid polres," kata AKP Gatot Setyo Budi kepada Surya, Jumat (16/11/2018).

Pasangan Yuda dan Rika akhirnya harus menerima kondisi menikah di polres, dan tak bisa berbulan madu layaknya pengantin baru.

Baca: TERPOPULER: Angel Lelga Bongkar Sikap Vicky Prasetyo, Pakai Pijat Plus-plus hingga Soal Uang Partai

Keduanya hanya diberi kesempatan untuk bercengkerama, beramah tamah dengan keluarganya di ruangan Sat Reskrim Polres Jombang.

"Kesempatan dan waktu khusus hanya untuk bercengkerama dengan keluarga. Untuk yang lain, tidak ada," imbuh Gatot.

Yuda dan Rika dijerat dengan Pasal 307 subsider 305 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Baca: Unggahan Terakhir Terduga Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi: Jangan Bingung Mencapai yang Terbaik

Selama dalam proses hukum, dua sejoli ini juga tak bisa merawat bayi yang sempat mereka buang. Karena dititipkan di panti asuhan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas