Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembalikan Dana PIP Rp 16,8 Juta kepada 40 Siswa, Kepsek Maria Benu Tak Kena Sanksi

Karena sudah mengembalikan uang yang menjadi hak 40 murid SD Negeri Niki Niki IV, Maria Benu tidak dikenakan sanksi apa pun.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kembalikan Dana PIP Rp 16,8 Juta kepada 40 Siswa, Kepsek Maria Benu Tak Kena Sanksi
Pos Kupang/Dion Kota
Kadis P dan K Kabupaten TTS, Edison Sipa. POS KUPANG/DION KOTA 

Laporan Reporter Pos Kupang, Dion Kota

TRIBUNNEWS.COM, SOE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Edison Sipa mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Niki Niki IV, Maria Benu, terkait laporan dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016.

Dari hasil klarifikasi, diketahui Maria Benu sudah mengembalikan uang PIP tersebut kepada para orang tua murid.

Hal ini dibuktikan Maria dengan menunjukkan kuitansi penyerahan uang PIP kepada 40 orang tua murid.

Karena sudah mengembalikan uang yang menjadi hak 40 murid SD Negeri Niki Niki IV, Maria Benu tidak dikenakan sanksi apa pun.

Dinas P dan K hanya memberikan peringatan/penegasan kepada Maria agar perbuatan tersebut menjadi yang pertama dan yang terakhir kalinya.

"Kami tidak bisa kasih hukuman karena kami tidak temukan jika Maria Benu selewengkan uang PIP. Hal ini dibuktikan Maria dengan menunjukkan daftar pembayaran PIP kepada para siswa. Sehingga kami mengeluarkan surat penegasan kepada Maria Benu agar kejadian ini tidak terulang," ungkap Edi melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/11/2018) pagi.

Berita Rekomendasi

Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan mengaku senang mendengar informasi uang PIP hak 40 siswa-siswi akhirnya dikembalikan.

Dia meminta Dinas P dan K Kabupaten TTS untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Niki-niki IV, Maria Benu.

Baca: Kepala Sekolah Akhirnya Kembalikan Uang PIP Rp 16,8 Juta yang Sebelumnya Diakui Dicuri Roh Halus

Agar kasus seperti SD Negeri Niki Niki IV dan SMP Negeri 3 Amanuban Selatan tidak terulang, Egi menyarankan kepada Dinas P dan K untuk membuat kerjasama dengan Bank BRI selaku penyalur uang PIP agar bisa langsung menyalurkan uang PIP ke sekolah-sekolah.

"Kita senang kalau apa yang menjadi hak anak-anak akhirnya dikembalikan. Tetapi, kita minta Dinas P dan K harus melakukan evaluasi kepada Maria Benu. Jika dari evaluasi kinerjanya jelek, sebaiknya diganti saja. Ke depan kita berharap dana PIP langsung dibagikan pihak bank ke sekolah-sekolah saja sehingga siswa bisa langsung terima," pintanya.

Maria Benu diduga menggelapkan uang PIP milik siswa SDN Niki Niki IV.
Maria Benu diduga menggelapkan uang PIP milik siswa SDN Niki Niki IV. (Kolase Pos Kupang)

Sebelumnya, uang PIP senilai Rp 16,8 juta raib pada 10 Februari 2017 di rumah kediaman Maria Benu.

Uang tersebut diambil Maria Benu dari Bank BRI unit Niki Niki pada 8 Februari 2017.

Setelah diambil, Maria tak langsung membagikan uang tersebut kepada para siswa-siswi penerima, melainkan disimpan di dalam lemari kamarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas