Kembalikan Dana PIP Rp 16,8 Juta kepada 40 Siswa, Kepsek Maria Benu Tak Kena Sanksi
Karena sudah mengembalikan uang yang menjadi hak 40 murid SD Negeri Niki Niki IV, Maria Benu tidak dikenakan sanksi apa pun.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Pos Kupang, Dion Kota
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Edison Sipa mengatakan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Niki Niki IV, Maria Benu, terkait laporan dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016.
Dari hasil klarifikasi, diketahui Maria Benu sudah mengembalikan uang PIP tersebut kepada para orang tua murid.
Hal ini dibuktikan Maria dengan menunjukkan kuitansi penyerahan uang PIP kepada 40 orang tua murid.
Karena sudah mengembalikan uang yang menjadi hak 40 murid SD Negeri Niki Niki IV, Maria Benu tidak dikenakan sanksi apa pun.
Dinas P dan K hanya memberikan peringatan/penegasan kepada Maria agar perbuatan tersebut menjadi yang pertama dan yang terakhir kalinya.
"Kami tidak bisa kasih hukuman karena kami tidak temukan jika Maria Benu selewengkan uang PIP. Hal ini dibuktikan Maria dengan menunjukkan daftar pembayaran PIP kepada para siswa. Sehingga kami mengeluarkan surat penegasan kepada Maria Benu agar kejadian ini tidak terulang," ungkap Edi melalui pesan Whatsapp, Minggu (18/11/2018) pagi.
Ketua Komisi IV DPRD TTS, Relygius Usfunan mengaku senang mendengar informasi uang PIP hak 40 siswa-siswi akhirnya dikembalikan.
Dia meminta Dinas P dan K Kabupaten TTS untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Niki-niki IV, Maria Benu.
Baca: Kepala Sekolah Akhirnya Kembalikan Uang PIP Rp 16,8 Juta yang Sebelumnya Diakui Dicuri Roh Halus
Agar kasus seperti SD Negeri Niki Niki IV dan SMP Negeri 3 Amanuban Selatan tidak terulang, Egi menyarankan kepada Dinas P dan K untuk membuat kerjasama dengan Bank BRI selaku penyalur uang PIP agar bisa langsung menyalurkan uang PIP ke sekolah-sekolah.
"Kita senang kalau apa yang menjadi hak anak-anak akhirnya dikembalikan. Tetapi, kita minta Dinas P dan K harus melakukan evaluasi kepada Maria Benu. Jika dari evaluasi kinerjanya jelek, sebaiknya diganti saja. Ke depan kita berharap dana PIP langsung dibagikan pihak bank ke sekolah-sekolah saja sehingga siswa bisa langsung terima," pintanya.
Sebelumnya, uang PIP senilai Rp 16,8 juta raib pada 10 Februari 2017 di rumah kediaman Maria Benu.
Uang tersebut diambil Maria Benu dari Bank BRI unit Niki Niki pada 8 Februari 2017.
Setelah diambil, Maria tak langsung membagikan uang tersebut kepada para siswa-siswi penerima, melainkan disimpan di dalam lemari kamarnya.
Dua hari berselang, Maria mengaku, uang tersebut raib dicuri "roh halus".
Dari keterangan tim doa yang didatangi Maria, uang tersebut diambil "roh halus" karena arwah ibu kandung Maria Benu marah kepada Maria Benu.
Baca: Kasus Pencabulan Siswa SD Terungkap Setelah Korbannya Mengalami Keguguran saat Jam Sekolah
Namun alasan marah kenapa, Maria tak menjelaskannya.
Uang PIP tersebut akhirnya dikembalikan Maria kepada para siswanya setelah kasus tersebut menjadi viral di media sosial.
Maria dibantu oleh keluarganya, akhirnya membagikan uang PIP senilai Rp 16,8 juta kepada 40 siswa-siswi.
"Kebetulan keluarga saya ada bantu sehingga pada Rabu (14/11/2018) lalu saya bagikan langsung kepada para orang tua siswa uang PIP nya," ungkap Maria melalui sambungan telepon, Minggu (18/11/2018) pagi.
Dia meminta maaf kepada para siswa dan orang tua siswa atas keterlambatan penyerahan uang PIP tahun 2016.
Artikel ini telah tayang di Pos-kupang.com dengan judul Ini Penegasan Pertama dan Terakhir Dinas P dan K TTS Kepada Kepsek SD Negeri Niki Niki IV
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.