Empat Pelaku Kasus Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Permohonan Banding
Tim kuasa hukum pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tim kuasa hukum pelaku pengeroyokan Haringga Sirla, resmi mencabut permohonan banding pada Jumat (16/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Sebelumnya, empat pelaku anak kasus pengeroyokan Haringga Sirla resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat melalui Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Bandung.
Mereka adalah yakni SH (17), AAP (15), TD (17), dan AF (16).
Akta Banding untuk AF nomor : 04/Akta. Pid-Anak/2018/ PN Bandung tertanggal 12 November 2018. untuk Anak SH, AAP, TD ikrar banding berdasarkan Akta Nomor : 05/Akta.pid-anak/2018/PN bdg. Tertanggal 12 November 2018.
"Pencabutan banding itu merupakan keinginan keluarga pelaku anak yang sebelumnya ingin banding. Akan tetapi seiring proses berjalan, pihak keluarga pelaku berubah keinginan sehingga menghubungi tim hukum untuk mencabut banding yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Bandung," kata Dadang Sukmawijaya melalui keterangan tertulis, Senin (19/11/2018).
Orang tua keempat pelaku anak itu pun membuat surat pernyataan pencabutan pengajuan banding pada Pengadilan Negeri Bandung pada Jumat, 16 November 2018.
Baca: Mayat yang Ditemukan di Dalam Drum itu Ternyata Jasad Kawan Saya
Alasan pihak keluarga mencabut banding karena hasil kesepakatan pihak keluarga pelaku.
Para pelaku penyeroyokan Haringga Sirla mengakui kesalahan dan menerima hukum mereka.
Seperti diketahui, SH dan AAP divonis 4 tahun penjara, TD 3,5 divonis tahun penjara, dan AF dihukum 3 tahun penjara.
Meskipun menerima putusan pidana, para pelaku anak kasus pengeroyokan Haringga Sirla ini tetap melanjutkan sekolah.
SH dan TD berstatus pelajar kelas III SMK akan koordinasi pihak sekolah untuk bisa mengikuti Ujian Akhir Nasional (UAN).
Sedangkan untuk AF pelajar kelas 1 SMK koordinasi pihak sekolah untuk pindah sekolah di LPKA Bandung.
"Tentunya pencabutan banding diminta keluarga pelaku anak, itu merupakan hak mereka, saya hormati keputusan keluarga dan anak," ujar Dadang Sukmawijaya.
Menurutnya, pencabutan banding itu suatu hal biasa dan secara hukum sah karena diatur dalam Undang-undang pasal 235 ayat 1 KUHAP.
"Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi," katanya membacakan bunyi pasal 235 1 KUHAP itu.
Dadang Sukmawijaya berharap, kejadian ini jadi suatu pembelajaran berharga semua warga Indonesia, terutama suporter sepak bola.
"Hidup indah tanpa kekerasan. Stop kekerasan dan berdamai itu indah," ujar Dadang Sukmawijaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjabar.id dengan judul Empat Pelaku Pengeroyokan Haringga Sirla Cabut Upaya Banding, Akui Kesalahan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.