Didakwa Cabuli Mahasiswi, Dosen Unila Dituntut Penjara 2 Tahun
Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Chandra Ertikanto (58), oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kadek Agus Dwi Hendrawan dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin, 19 November 2018.
"Kami tuntut dua tahun," ungkap JPU Kadek seusai persidangan.
Baca: Sakit Hati Bapak Kos yang Tersingkir Jadi Dendam Membara Karena Perlakuan Diperum
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pleidoi atau pembelaan.
"Dari terdakwa (pleidoi) mau dilakukan secara tertulis," jelasnya.
Terkait pasal yang dibuktikan, kata Kadek, pasal 29 ayat 1 jo pasal 66 tentang pencabulan.
"(Pertimbangan tuntutan) karena dilakukan di tempat dan terdakwa mengakui perbuatannya," tegasnya.
Terkait masalah perdamaian, Kadek mengaku hingga sampai pembacaan tuntutan belum ada surat perdamaian.
"Masalah perdamaian juga sempat ada minggu lalu. Tapi, sampai tuntutan dibacakan belum ada. Yang jelas, minggu lalu terdakwa mengakui perbuatannya sesuai dakwaan dari yang jaksa bacakan," tandasnya.
Chandra duduk di kursi pesakitan lantaran diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DCL (21), warga Metro.
Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa Chandra melakukan perbuatan asusila terhadap DCL, mahasiswinya, sebanyak tiga kali.
Peristiwa itu berlangsung di kampus ketika DCL hendak melakukan bimbingan skripsi kepada Chandra.
Kadek memaparkan, perbuatan pertama terjadi pada 13 November 2017 di ruangan Chandra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.