Dua Pelaku Prostitusi Online Dibebaskan Setelah Bayar Denda Rp 200 Ribu
Dua pelaku prostitusi di Kabupaten Banjar yang diamankan pada Kamis (15/11/2018) lalu, akhirnya dibebaskan setelah membayar denda Rp 200 ribu.
Editor: Dewi Agustina
SP mengaku baru dua bulan terakhir menawarkan layanan seks melalui media sosial.
Seingatnya tidak lebih melayani sudah 10 orang, karena kebanyakannya tidak deal, dari harga Rp 700 ribu menjadi Rp 345 ribu setelah ada negosiasi.
Transaksi di kos-kosan tempatnya, Jalan Indrasari Gang Merpati Martapura Kabupaten Banjar.
Dia juga mengakui bahwa Alif hanyalah sebagai pacarnya dan keduanya berencana untuk menikah.
"Pacar sudah mengetahui kegiatan saya ini (menjajakan seks), tidak dapat pembagian dari hasil pekerjaan saya ini. Hanya dapat makan," katanya sembari merapikan sarung yang menutupi celana pendeknya.
Alif Setiawan mengaku, pagi hari diminta SP untuk menunggu seseorang di depan gang, untuk diajak ke kosnya.
Dia tidak menyangka bahwa ternyata pria yang ditunggu adalah pancingan dari Satpol PP Kabupaten Banjar.
Sepengetahuannya, kekasihnya itu baru dua kali melayani pria lain.
Alif juga mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan keuntungan materi dari hasil pekerjaan prostitusi pacarnya tersebut.
"Uang yang didapatnya untuk memenuhi kebutuhannya sendiri, seperti bayar kredit sepeda motor dan belanja sehari-hari. Tidak mengetahui juga berapa dealnya," jelasnya.
Dia membayar kos setiap bulan Rp 300 ribu, dan sesekali pacarnya berkunjung ke kosnya.
Sedangkan untuk menjemput ‘pelanggan’ kemudian mengajak ke kos baru kali ini. (banjarmasinpost.co.id/Hasby)
Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul Dua Pelaku Prostitusi Online di Martapura Akhirnya Dibebaskan, Begini Pertimbangan Hakim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.