Janda Anak Tiga Ini Diringkus Polisi Jadi Kurir 500 Gram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi
SB nekat menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit biaya sekolah ketiga anaknya dan sudah lama menjanda
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Janda anak tiga asal Kota Bekasi SB (43) diamankan aparat Polres Cimahi setelah diketahui menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi lintas daerah.
Ia ditangkap saat mengirim 1.600 butir ekstasi dan sabu seberat 500 gram di Transmart Padasuka Kota Cimahi, Senin (29/10/2018) sore.
Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, pengungkapan jaringan besar narkoba antar daerah tersebut setelah pihaknya mendapat laporan management Transmart soal barang tidak bertuan di loket penitipan barang.
"Saat ditelusuri, barang itu diambil HH alias Jack warga Kebon Kopi, Cibereum, Kota Cimahi yang kemudian mengarah pada SB," ujarnya di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Rabu (21/11/2018).
Berdasarkan hasil pengecekan, kata Rusdy, narkoba tersebut disimpan didalam 1 tas paper berisi 8 bungkus plastik pil biru yang diduga Ekstasi dan lima bungkus plastik bening dalam kemasan Abon Balado Padang.
"HH mengaku mendapat barang haram itu dari seorang janda anak tiga warga Bekasi. Saat dipancing akhirnya SB muncul dan ditangkap di sekitar Kota Cimahi," katanya.
Baca: Polresta Denpasar Tangkap 11 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil Koplo
Pengakuan SB, lanjut Rusdy, narkoba ini didapat dari seorang bandar di Bekasi, cara mendapatkannya dengan cara tempel sehingga berhubungan melalui telepon dan tidak pernah bertemu langsung dengan pembelinya.
Saat ditanya Polisi, SB nekat menjadi kurir narkoba lantaran terhimpit biaya sekolah ketiga anaknya dan sudah lama menjanda.
Dirinya mendapat upah Rp 1,5 juta dalam sekali kirim narkoba.
"Baru pertama (menjadi kurir narkoba), soalnya terhimpit masalah ekonomi dan butuh buat biayain tiga anak saya," kata SB.
Ditempat yang sama, Kasatnarkoba Polres Cimahi, AKP Sugeng Heriyadi menambahkan, jika dirupiahkan barang bukti narkoba ini senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar, sehingga bisa menyelamatkan 5.700 jiwa pengguna Narkoba.
"Kalau asumsinya satu gram sabu dipakai lima orang dan satu pil Ekstasi kualitas nomor satu itu untuk dua orang maka kita telah menyelamatkan 5.700 jiwa," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.