Sukimin Dibunuh Cucunya Sendiri Lalu Dibuang ke Semak-Semak
Tersangka pelaku mengaku cemburu kerena korban berlaku tidak adil dibandingkan saudara-saudaranya yang lain
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Doni Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Sukimin (81), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di semak-semak belakang rumahnya, Jumat (23/11/2018).
Ia ditemukan dalam kondisi lehernya tergorok dan diduga dibunuh oleh cucunya sendiri bernama Sugiyanto.
Motifnya, pelaku cemburu kerena korban berlaku tidak adil dibandingkan saudara-saudaranya yang lain.
Namun itu baru pengakuan sementara pelaku.
Polisi masih akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengetahui apa motif sebenarnya dari kejahatan tersebut.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Rifai mengatakan, sebelum dibunuh, Kamis (22/11/2018) malam, kakek Sukimin yang sedang tertidur pulas tiba-tiba dibekap oleh Sugianto yang diam-diam menyusup ke rumah kakek Sukimin melalui jendela.
Sambil terus dibekap agar tak berteriak, kakek Sukimin yang meronta-ronta diseret ke halaman belakang rumah.
Baca: 7 Fakta Rekonstruksi Kasus Mayat dalam Lemari di Mampang, Begini yang Dilakukan Pelaku kepada Korban
Di belakang rumah, Sugianto menjatuhkan tubuh kakek Sukimin sambil terus membekapnya agar tak berteriak.
Setelah pria tua tersebut terkunci, Sugiyanto mengeluarkan pisau lipat dari balik bajunya dan menusukkannya beberapa kali ke tubuh kakek hingga tidak bernyawa.
"Korban ditusuk beberapa kali hingga mengalami pendarahan hebat. Darah korban sempat mengotori pakaian dan sandal tersangka," kata AKBP Muhammad Rifai.
Setelah memastikan kakeknya tak bernyawa, Sugiyanto menyeret tubuh kakeknya tersebut ke semak-semak dan menutupinya dengan dedaunan.
Setelah menuntaskan rangkaian kejahatan itu, barulah Sugiyanto pulang ke rumahnya sendiri, mandi, dan mencuci pakaian yang terkena darah korban untuk menghilangkan kecurigaan.
Meski demikian, polisi yang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) tak kalah cermat.
Berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diperoleh, mereka mengetahui bahwa pelakunya adalah Sugiyanto.
Pria itu pun ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi di dekat mayat sang kakek.
"Penyidikan masih terus kami lakukan. Saat ini tersangka kami jerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP, tentang dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan direncanakan terlebih dahulu,"pungkasnya.