Warga Gerebek Kos-kosan yang Digunakan Menginap Pasangan Bukan Suami Istri
Warga curiga karena ada penghuni kos perempuan yang biasa memasukkan teman prianya ke dalam kamar kos saat dini hari
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Didik Mashudi
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Warga Kelurahan Banjarmlati, Kota Kediri menggrebek tempat kos yang dipakai menginap pasangan bukan suami istri.
Kedua Ditemukan dua pasangan belum menikah yang sudah tinggal di dalam kamar kos, Jumat (23/11/2018).
Penggerebekan dilakukan karena pengelolaa membuka tempat kos campur pria dan wanita.
Warga curiga karena ada penghuni kos perempuan yang biasa memasukkan teman prianya ke dalam kamar kos saat dini hari sehingga melakukan penggerebekan.
Setelah menemukan bukti ada dua pasangan yang belum menikah tinggal dalam kamar kemudian dilaporkan kepada petugas Satpol PP.
Petugas satpol membawa dua pasangan yang masih berstatus mahasiswa itu ke Kantor Satpol PP Kota Kediri untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
Baca: Empat Pasangan Diamankan dari Kamar Hotel dan Kos-kosan di Kota Kediri
Kedua pasangan yang dibawa petugas masing-masing, ES (19) warga Jl Batam, Pare, Kabupaten Kediri bersama IH (23) warga Desa Setanggor, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Sedangkan NNI (20) warga Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulunggagung bersama AFZ (23) warga Perum Bagau Putih Permai, Kabupaten Tulunggagung.
Kedua pasangan yang digrebek warga juga diminta untuk mengisi surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
Baca: Nikita Mirzani Utang Rp 50 Juta, Billy Syahputra: Terakhir Bayar Rp 5 Juta Terus Minta Lunas!
Tempat kos yang digrebek warga sehari-hari dikelola oleh Kibtiyah selaku penanggung jawab.
Ada 20 kamar kos yang disewakan untuk tempat kos pria dan wanita.
Baca: Gugat Cerai Gading Marten, Gisella Anastasia: Jangan Berasumsi Aneh-aneh
Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, tindaklanjut penanganan penghuni kos yang berstatus belum menikah tinggal dalam satu kamar petugas mendatangkan orangtua atau pihak keluarga.
"Ibunya yang tadi menjemput putrinya," jelasnya.
Sementara kepada pemilik atau penanggungjawab tempat kos, Nur Khamid juga meminta untuk lebih intensif mengawasi tempat kosnya sehingga tempat kos tidak disalahgunakan untuk berbuat asusila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.