Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Universitas Udayana Kritisi Inkonsistensi Perekrutan CPNS 2018

Terbitnya Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 mendapat kritikan dari akademisi sosial di Bali.

Editor: Fathul Amanah
zoom-in Akademisi Universitas Udayana Kritisi Inkonsistensi Perekrutan CPNS 2018
Tribun Bali
Peserta CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Terbitnya Peraturan Menpan RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang penetapan optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mendapat kritikan dari akademisi sosial di Bali.

Dalam Permenpan RB ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking untuk para peserta agar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengamat Sosial sekaligus Dekan FISIP Universitas Udayana, Dr. I Gusti Putu Bagus Suka Arjawa, mengatakan penerbitan Permenpan RB itu menunjukkan adanya inkonsistensi panitia seleksi, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam proses rekrutmen CPNS tahun 2018.

“Kalau ada inkonsistensi didalam perekrutan CPNS, saya kira itu merupakan langkah mundur. Sejak awal sudah dipatok demikian, tetapi ketika seleksi CPNS sudah berlangsung dan rekrutmennya berjalan, malah ketentuannya diubah. Secara sosial, itu bisa menimbulkan macam-macam kecurigaan, dan juga ada protes di masyarakat,” kata Suka Arjawa saat ditemui di Gedung Pasca Sarjana Universitas Udayana, Denpasar, Jumat (23/11/2018).

Baca: Kominfo dan Ombudsman Umumkan Nilai SKD CPNS 2018, Cek Hasilnya di Sini

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018, peserta yang tak memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti tes SKB.

Pemerintah akan memakai sistem rangking, dengan nilai kumulatif tes SKD minimal 255 untuk formasi umum.

Masing-masing untuk jabatan dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan.

Berita Rekomendasi

Nilai kumulatif terendah 225 juga berlaku formasi putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora.

Namun, khusus untuk formasi penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer Kategori-II, dibedakan.

Khususnya untuk tiga formasi ini nilai komulatif saat mengikuti tes SKD minimal 220.

BACA SELANJUTNYA >>>

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas