Merayu Lewat Facebook, Pemuda Ini Gauli Gadis di Bawah Umur, Ujungnya Ditangkap Polisi
Pelaku bisa dikatakan pintar menggombal perempuan. Melancarkan rayuan jitu melalui media sosial facebook dengan niat bejatnya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Berawal dari rayuannya via media sosial facebook, seorang pemuda AE (23) harus berurusan dengan polisi karena telah menggauli perempuan yang masih di bawah umur.
Kasus pencabulan ini berakhir di kantor polisi, karena orang tua melapor ke polisi dan pemuda tersebut ditangkap.
Pelaku bisa dikatakan pintar menggombal perempuan.
Melancarkan rayuan jitu melalui media sosial facebook dengan niat bejatnya.
Iming-iming uang Rp 4 Juta dan handphone menjadi senjata membuai korbannya.
Sampai-sampai korbannya yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Bataguh Kapuas itu mau pergi ke kota menggunakan taksi air untuk menemui pelaku, Selasa (20/11/2018) pagi lalu.
Sesampainya di Kota Kuala Kapuas, pelaku menjemput korban.
Mengajaknya jalan dan membawanya ke rumah.
Malam harinya anak di bawah umur itu digauli oleh pelaku.
Sementara itu, kepergian gadis desa itu membuat panik pihak keluarga.
Anak perempuan itu meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Begitu cemas, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Selat, Kuala Kapuas oleh pihak keluarga, Selasa (20/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Selat AKP Johari Fitri Casdy, Sabtu (24/11), mengatakan begitu mendapat laporan tersebut pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
"Besok harinya, kami dapat laporan dari masyarakat yang melihat orang dengan ciri-ciri seperti korban sebagaimana yang dilaporkan pihak keluarga," katanya mewakili Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.