Setelah Geledah Kantor PDAM Karawang, Penyidik Kejati Jabar Belum Kantongi Dua Alat Bukti
Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli ini penting untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Penyidik Kejati Jabar belum menentukan langkah lanjutan pascapenggeleahan kantor PDAM Kabupaten Karawang belum lama ini, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek uprating instalasi pengolahan air tahun anggaran 2015.
"Masih penyelidikan. Penggeledahan kemarin untuk kepentingan pengumpulan alat bukti," ujar Kasi Penyidikan, Yanuar Rheza di Bandung, Minggu (25/11/2018).
Meski telah mengumpulkan alat bukti lewat penggeledahan tersebut, penyidik sama sekali belum menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan kasus tersebut menjadi penyidikan untuk kemudian menetapkan tersangka. Termasuk unsur perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan.
"Kita tunggu saja penyidik sedang bekerja mengumpulkan alat bukti upaya lebih komprehensif," katanya.
Tidak hanya itu, setiap perkara tindak pidana korupsi, penyidik harus menemukan unsur kerugian negara dalam dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau pastinya belum ada audit karena ahli belum hitung. Kalau lihat selisih sih di atas Rp 500 juta," ujarnya.
Unsur melawan hukum dan audit kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi jadi hal penting untuk dipenuhi alat buktinya.
Hanya saja, ia memastikan pemeriksaan terhadap pihak-pihak dalam proyek itu terus dilakukan. Salah satunya pada kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen hingga panitia lelang.
"Pemeriksaan aksi terus dilakukan, malah ada penambahan. Misalnya ada saksi baru kemarin yang diperiksa," kata dia.
Disamping itu, pemeriksaan saksi ahli juga dilakukan penyidik.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ahli ini penting untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu.
"Minggu depan ahli sudah selesai. Kalau pemeriksaan saksi ahli sudah selesai tinggal menetapkan tersangka," kata Yanuar. (men)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.