Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, Kasusnya Terungkap setelah Keguguran di Sekolah

Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan, terhadap bocah kelas 5 SD di Surabaya, hingga hamil.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Siswi SD Jadi Korban Pencabulan Hingga Hamil, Kasusnya Terungkap setelah Keguguran di Sekolah
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria, pelaku pencabulan, terhadap bocah kelas 5 SD di Surabaya, hingga hamil.

Kasus tersebut terungkap saat korban mengalami keguguran di sekolahnya. Salah satu guru tempat korban bersekolah melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, pada Kamis (8/11/2018).

Ironisnya, pelaku yang tega mencabuli korban berusia 13 tahun adalah pamannya sendiri. Kepala Unit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengungkapkan, pelaku pencabulan tersebut adalah K (53).

Warga asal Kecamatan Sambikerep, Surabaya, itu telah melakukan aksi bejatnya selama satu tahun, yakni sejak 2017 lalu. Korban yang merupakan seorang yatim piatu tinggal bersama di rumah K.

Baca: Pelajar SMP Dicabuli, Pelaku Rekam Aksinya sebagai Modal Ulangi Perbuatannya Berkali-kali

"Korban hamil dan keguguran saat jam sekolah. Dari sana gurunya tahu dan melaporkan kepada kami (kepolisian)," ucap Ruth Yeni, dikonfirmasi, Minggu (25/11/2018).

Modus yang dilakukan K, kata Yeni, adalah mendatangi kamar korban. Saat korban tertidur, K mengajak korban bersetubuh.

"Pengakuan (pelaku), korban dicabuli sejak Agustus 2017 sampai September 2018," ungkap Yeni.

Baca: Tuan Guru Bajang Kritik Keras Prabowo Subianto Soal Pemindahan Kedubes Australia ke Yerusalem

Berita Rekomendasi

Selama setahun itu, pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Hingga pada akhirnya, kasus itu baru terbongkar saat korban mengalami keguguran di sekolah.

Kini, pelaku meringkuk di balik jeruji besi Polrestabes Surabaya.

Baca: TERPOPULER: Lolos Passing Grade SKD? Cek Jadwal SKB CPNS 2018 dan Contoh Kasus Soal Tes

Tersangka K dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(*)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Paman Cabuli Keponakannya yang Masih SD, Terungkap Setelah Korban Keguguran di Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas