Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di Berau Diamankan Polisi, Karena Kedapatan Miliki Narkoba

Saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu poket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Guru di Berau Diamankan Polisi, Karena Kedapatan Miliki Narkoba
Tribun Kaltim/Geafry Necolsen
Polisi menemukan satu poket yang diduga sabu-sabu disimpan di saku celana oknum guru berinisial IW. 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB- Narkoba memang tak pernah pandang bulu, siapapun bisa jadi budaknya.

Buktinya, jajaran Polsek Berau mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IW (36) yang juga berprofesi sebagai guru, yang mestinya memberikan edukasi kepada muridnya agar menjauhi narkoba.

IW yang tercatat sebagai warga Kampung Muara Lesan, Kecamatan Kelay ini diamankan polisi beserta barang bukti narkotika golongan I, jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya. Penangkapan IW ini tentu menambah panjang daftar abdi negara yang terjerat kasus sabu-sabu di Berau.

Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono, melalui Kapolsek Kelay, Iptu Sutrisno mengungkapkan, penangkapan IW ini berawal dari laporan warga yang mencurigai IW yang tampak seperti pengguna narkoba.

"Begitu dapat laporan, anggota kami langsung bergerak menuju rumah yang diinformasikan warga, sesampainya di sana kami mengamakan IW, termasuk barang bukti narkoba dan bong (alat hisap sabu-sabu) yang disembunyikan di celana dalam,” ungkapnya.

Saat melakukan penggeledahan badan, polisi menemukan satu poket yang diduga sabu-sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri.

IW diamankan di rumah salah seorang warga ini tidak dapat mengelak lagi saat ditemukan narkoba di sakunya.

Berita Rekomendasi

Hingga hari Selasa (27/11/2018), IW masih menjalani proses penyidikan, untuk mengetahui asal usul narkoba yang didapatnya. Termasuk kemungkinan IW bukan hanya pengguna, tetapi juga menjadi pengedar narkoba.

“Kami masih melakukan proses penyidikan terhadap saudara IW ini, hal-hal lainnya masih dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jika terbukti bersalah, IW tidak hanya berhadapan dengan hukum, namun juga sanksi tegas dari institusi tempatnya bekerja, pasalnya Pemkab Berau telah memberikan peringatan keras terhadap seluruh ASN yang terlibat kasus narkoba.

Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Berau menegaskan, akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan jika terbukti menyalahgunakan narkoba.

"Sebagai orang-orang yang terpilih (untuk mengabdi kepada masyarakat), ASN harusnya menjadi panutan, bukan sebaliknya," ujar Agus. (Geafry Necolsen)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas