Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggal di Komplek Perumahaan, Zulkarnain Nekad Oplos Gas Bersubsidi

Penggerebekkan serta penangkapan terduga pelaku ini pimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tinggal di Komplek Perumahaan, Zulkarnain Nekad Oplos Gas Bersubsidi
TRIBUN MEDAN/NANDA F BATUBARA
Tim gabungan Polres Padangsidimpuan saat menggerebek rumah seorang warga terduga pelaku pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi di Perumahan Sidimpuan Lestari, Kelurahan Polopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan, Selasa (27/11/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Nanda F. Batubara

TRIBUNNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN - Rumah Zulkarnain Siregar (43), di Perumahan Sidimpuan Lestari, Kelurahan Polopat, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Padangsidimpuan digerebek personel gabungan Polres Padangsidimpuan, Selasa (27/11/2018).

Zulkarnain dan keluarganya diduga mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi.

Tak hanya itu, Zulkarnain juga diduga menimbun gas tersebut.

"Tim gabungan melakukan penyelidikan hingga beberapa hari dan ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat benar," ujar Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung.

Penggerebekkan serta penangkapan terduga pelaku ini pimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.

Dari penggerebekan, petugas mendapati barang bukti berupa tiga jenis selang regulator, satu unit timbangan 20 kg, segel LPG, karet pengaman kepala tabung gas, sarung tangan.

Baca: Lamborghini Terperosok di Ruas Tol Solo-Sragen, Pihak Tol Buka Suara

Berita Rekomendasi

Kemudian, petugas juga menyita tabung gas LPG 3 kg sebanyak 270 tabung, tabung gas LPG 5,5 kg sebanyak 10 tabung, tabung gas LPG 12 kg sebanyak 12 tabung dan satu unit mobil pick up nomor polisi BK 9435 VP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Zulkarnain diduga melakukan pengoplosan gas dengan modus klasik yakni menyedot gas dari tabung LPG 3 kg (subsidi) menggunakan selang regulator dan memindahkannya ke dalam tabung gas LPG 12 kg (non subsidi).

Maria mengatakan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 Undang-undang Nomor 02 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Juncto Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas