Satu Pucuk Senjata Api Milik Warga Desa Fatamuti Diserahkan ke Aparat
Saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api tersebut di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Satu pucuk senjata api milik seorang warga di Desa Fatamuti, Kecamatan Neomuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah diserahkan kepada anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN.
Senjata api jenis Springfield tersebut telah diserahkan secara suka oleh pemiliknya kepada anggota Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN pada, Selasa (27/11/2018) di Pos Kalan, Desa Fatamuti, Kecamatan Noemuti.
Ini dikatakan Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Batalyon Yonif Mekanis 741/GN, Mayor Inf. Hendra Saputra, S.Sos., M.M., M.I.Pol kepada POS- KUPANG.COM di Mako Satgas, Desa Eban, Rabu (28/11/2018).
Hendra mengatakan, kronologis penyerahan senjata api oleh warga tersebut bermula ketika pada tanggal 24 November 2018, anggota Satgas yang berada di Pos Kalan Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN melayat ke rumah salah satu warga yang mengalami kedukaan.
Baca: Pria di Sampang Tewas Ditembak dengan Senjata Api Rakitan, Penyebabnya Akibat Postingan di Facebook
"Anggota saya datang ke rumah warga yang sedang mengalami kedukaan di Desa Fatamuti sebagai sikap turut berduka dan memberikan bantuan sumbangan berupa sembako," ungkap Hendra.
Lanjut Hendra, saat melayat ke rumah duka, anggotanya diterima dengan baik oleh keluarga duka dan warga sekitar. Disela-sela perbincangan tersebut, salah seorang warga memberitahukan kepada salah satu anggota bahwa dirinya menyimpan satu pucuk senjata api.
"Selanjutnya anggota saya berkoordinasi untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan pasti dari salah satu warga yang menyimpan satu pucuk senjata api itu," ujarnya.
Keesokan harinya tepat pada tanggal, 25 November 2018, kata Hendra, dua anggotanya kembali menemui warga yang menyimpan senjata tersebut.
Kedua anggota Satgas itu kemudian menjelaskan tentang bahaya dan kerugian yang ditimbulkan akibat menyimpan senjata api.
"Pada hari tanggal, 26 November 2018 pukul 14.30 Wita, dua anggota saya itu kembali ke warga yang menyimpan senjata api. Mereka memberikan pemahaman kepada warga itu tentang bahaya menyimpan senjata api di rumah agar terhindar dari kejadian yang dapat merugikan masyarakat sekitar," ungkapnya.
Selanjutnya, kata Hendra, pada tanggal 27 November 2018, pemilik senjata api itu menyerahkan secara sukarela satu pucuk senjata api jenis Springfield di ruang Klinik Kesehatan Pos Kalan Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat.
Hendra mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api tersebut di Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Mekanis 741/GN Sektor Barat di Desa Eban.
Hendra berharap, kepada anggotanya di satuan ditingkat bawah agar lebih intens melaksanakan kegiatan anjangsana di wilayah binaan.