Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan

Sembilan terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 9 Terpidana Mati Dikirim ke Nusakambangan
Tribun Jateng/Hermawan Endra
Ilustrasi Lapas Nusakambangan. TRIBUN JATENG/HERMAWAN ENDRA 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Khoirul Muzakki

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Pemindahan narapidana (napi) ke Lapas Nusakambangan selalu memantik perhatian. Terlebih, jika yang dipindah ke lapas itu adalah terpidana mati.

Bagaimana tidak, Nusakambangan dikenal sebagai tempat menjemput ajal bagi para terpidana mati. Pulau penjara itu selama ini menjadi tempat eksekusi bagi terpidana mati.

Posisi pulau berjuluk pulau kematian ini memang strategis untuk mengeksekusi terpidana mati. Pulau ini cukup terisolasi dari dunia luar dan jauh dari hiruk pikuk masyarakat.

Tidak ada pemukiman penduduk di dalamnya, kecuali penjara-penjara berusia tua dan hutan belantara yang masih banyak dihuni satwa buas.

Riwayat sejumlah napi kelas kakap pun berakhir di pulau ini di hadapan barisan regu tembak. Proses eksekusi selalu berjalan lancar, diwarnai keheningan yang mencekam.

Baca: Tanggapi Netralitas Pemuda Muhammadiyah, Iwan Fals Bongkar Sikap Politiknya Sejak Era Soeharto

Siapapun terpidana mati yang dikirim ke pulau ini pastinya akan berdiri bulu kuduknya.

Berita Rekomendasi

Baru-baru ini, sembilan terpidana mati dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Gunung Sindur, Bogor dipindah ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Spekulasi berkembang menyertai pemindahan terpidana mati ini. Antara lain terkait rencana eksekusi mati.

Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Ade Kusmanto mengatakan, sembilan terpidana mati yang dipindah ke Nusakambangan itu adalah napi kasus narkoba.

“Terpidana narkoba 9 orang. Untuk teroris tidak ada yang pidana mati,” katanya

Apakah pemindahan sembilan terpidana mati ini berarti akan segera ada pelaksanaan eksekusi hukuman mati?

Ade Kusmanto merasa tak berwewenang menjawab. Kewenangan pelaksanaan eksekusi mati bukan ranah Kemenkumham, melainkan Kejaksaan Agung.

“Eksekusi mati ranah Kejaksaan Agung,” ujarnya,

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas