Dukun Palsu Racuni Klien yang Ingin Menikah dengan Jin
Pria asal Pasuruan itu diduga melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan warga Kota Madiun.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Hendra Mawan Suryo Putro alias Ahmad Sadewa (35) diamankan petugas unit Reskrim gabungan Polsek Singosari, Polres Malang dan Polres Pasuruan.
Pria asal Pasuruan itu diduga melakukan pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan warga Kota Madiun.
Kanitreskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyon, mengatakan Hendra diamankan di sebuah warung yang berlokasi di Kabupaten Pasuruan, Kamis malam (29/11/2018).
Dukun palsu ini diduga membunuh Ari Putra Utama (22) warga Kota Madiun dengan menggunakan racun.
Kasus berawal ketika Hendra memposting di media sosial Facebook.
Isi postingannya itu berisi pengakuan pelaku yang bisa melipat gandakan kekayaaan.
Pelaku punya trik jitu dengan embel-embel bisa menikahkan klien dengan jin.
Cara ini rupanya menarik minat korban, akhirnya mereka antara pelaku dan korban berkomunikasi secara online.
Keduanya akhirnya bersepakat bertemu di kos pelaku yang berlokasi di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Berawal dari Facebook, kemudian mereka sepakat bertemu. Akhirnya setelah ketemu, pelaku mengajak korban ke warung milik saksi Hanifah di Pasuruan," ungkap Supriyono ketika dikonfirmasi, Jum'at (30/11/2018).
Supriyono menambakan, sesampainya di lokasi kejadian. Pelaku lantas memesankan kopi untuk korban.
Sepertinya kopi itu sudah dicampuri dengan suatu cairan, yang diduga racun untuk membunuh korban.
Tak berselang lama, rupanya efek racun itu bekerja. Korban pun kejang-kejang dibuatnya.
Ketika korban kejang, pelaku meninggalkan lokasi. Dia beralasan kepada pemilik warung untuk mencarikan obat bagi korban.