Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tertipu Dukun Palsu Berkedok Penggandaan Uang, Seorang Pengusaha Rugi Hingga Rp 2,6 Miliar

Kejahatan penipuan modus penggandaan uang ini telah merugikan korbannya seorang pengusaha hingga Rp 2,6 miliar.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tertipu Dukun Palsu Berkedok Penggandaan Uang, Seorang Pengusaha Rugi Hingga Rp 2,6 Miliar
Surya/Mohammad Romadoni
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, didampingi Kanit I Bajak Sandera Kompol Deki Hermansyah membeberkan barang bukti kasus penipuan dukun palsu berkedok penggandaan uang, Jumat (30/11/2018). SURYA/MOHAMMAD ROMADONI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Unit I Bajak Sandera Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu di Dusun Sumbernanas, Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kejahatan penipuan modus penggandaan uang ini telah merugikan korban hingga Rp 2,6 miliar.

Korbannya adalah Noer Chamdi, pengusaha swasta di Blitar.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni Danang Gatut Nuryanto (43) warga Desa Mojokerep, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri dan Musanto (38) warga Dusun Sukorejo, Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, tersangka Danang berpura-pura menjadi 'Orang Pintar' yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandaan uang.

Korban percaya kemampuan tersangka seusai tersangka mampu menerawang mimpi yang dialami korbannya.

"Tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang. Korban dirugikan hingga Rp 2.676.800.000," ungkap AKBP Leonard M Sinambela di Mapolda Jatim, Jumat (30/11/2018).

Baca: Emmang si Pelaku Begal Sadis Bertugas Melukai Korbannya, Parang Dipinjam dari Tukang Las

Berita Rekomendasi

Leo memaparkan, untuk menyakinkan korban, tersangka menjaminkan mobil Nissan Serena N 1175 CH sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dipasang di mobil B 1958 DQ.

Selain itu, tersangka meminjamkan uang senilai Rp 45 juta.

Uang itu dipakai tersangka untuk membeli alat perdukunan berupa minyak suci sebagai syarat ritual penggandaan uang.

Korban memberikan uang itu secara kontinyu uang cash dan via transfer Bank.

"Paling banyak korban menyerahkan uang Rp 550 juta," jelas Leo.

Tersangka bersama korban melakukan ritual penggandaan uang.

Tersangka memberikan sebuah kardus yang dilapisi kain putih disertai minyak dan bunga 7 rupa.

Tersangka meminta korban menyimpan kotak itu di dalam kamarnya dan dibuka dalam tempo waktu yang sudah ditentukan.

"Korban menyadari telah ditipu saat membuka kotak peti itu hanya berisi alat perdukunan," jelasnya.

Ditambahkan Leo, sesuai laporan korban, pihaknya berhasil menangkap dua pelaku utama.

"Ada 4 pelaku, dua lainnya inisial S dan T buron dalam pengejaran," ujar dia. (don)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polda Jatim Bongkar Penipuan Dukun Palsu Berkedok Penggandaan Uang, Raup Uang hingga Rp 2,6 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas