Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begal Diciduk Jemaah Maulid, Begini Kejadiannya

Tersangka Su diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Begal Diciduk Jemaah Maulid, Begini Kejadiannya
IST/Kapolsek Pontianak Barat
Tersangka pencurian, Su (28) diringkus Polisi bersama warga saat tengah beraksi di Jalan Husein Hamzah Kelurahan Pal Lima Kecamatan Pontianak Barat, Jumat (30/11/2018). Todong Korban Pakai Pistol Mainan, Begal Diciduk Jemaah Maulid 

Merasa curiga, korban yang saat itu ada melihat orang ramai ikut kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Husein Hamzah, korban mengarahkan sepeda motornya menuju ke tempat acara.

"Saat itu pelaku langsung mengeluarkan senjata api untuk mengancam pelaku supaya tidak menuju ke tempat acara tersebut. Namun pelaku tetap melaju dengan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri," kata Kapolsek.

Setibanya di dekat lokasi acara, tepatnya di depan lapangan futsal, korban langsung menumbangkan sepeda motornya.

Korban dan pelaku sama-sama terjatuh.

Melihat ada sepeda motor yang jatuh maka anggota Polsek Pontianak Barat yang sedang melaksanakan pengamanan di lokasi acara, langsung menghampiri.

"Saat akan mendekat, anggota Polsek mendengar teriakan 'begal-begal'," cerita Kapolsek.

Mendengar teriakan tersebut, anggota dibantu warga yang sedang mengikuti kegiatan langsung mengejar pelaku.

Berita Rekomendasi

Saat mengamankan pelaku, anggota menemukan sepucuk senjata api jenis pistol tergeletak di jalan.

"Maka anggota langsung membawa pelaku ke kantor Polsek Pontianak Barat untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka Su diamankan di Polsek Pontianak Barat untuk mempertanggubjawabkan perbuatannya.

Su dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke kantor Polsek Pontianak Barat.

Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke 2e Sub Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas