Mantan Gubernur Bali Jadi Tersangka Penipuan Terhada Alim Markus, Ini Kata Pengacara Maspion Group
Tim kuasa hukum PT Maspion Group Surabaya, meminta kepolisian Polda Bali terus mengusut tuntas kasus penipuan yang dilakukan I Ketut Sudikerta.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tim kuasa hukum PT Maspion Group Surabaya, meminta kepolisian Polda Bali terus mengusut tuntas kasus penipuan yang diduga dilakukan I Ketut Sudikerta.
Hal itu menyusul telah ditetapkan sebagai tersangka karena berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan rujukan UU Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/2002 dari laporan polisi nomor: LP/367/Ren, 4.2/2018/Bali/SPKT, tanggal 4 Oktober 2018 juga rujukan Surat Perintah nomor: SP, Sidik/71/X/2018/Ditreskrimsus, tanggal 29 Oktober 2018, Sudikerta yang juga mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bali ini diduga menipu Bos PT Maspion Group, Alim Markus, atas transaksi jual-beli tanah.
Baca: Heboh Pernikahan Crazy Rich Surabaya Berbiaya Fantastis, Ayah Mempelai Pria Pun Buka Suara
“Kami bersyukur bahwa kepolisian dalam hal ini Polda Bali obyektif dalam menangani kasus tersebut,” kata Sugiharto, Ketua Tim Kuasa Hukum PT Maspion Group saat menggelar konferensi pers di Surabaya, Senin, (3/11/2018).
Pada hari yang sama Polda Bali melalui konferensi pers menetapkan Sudikerta, mantan Wagub Bali tersebut, sebagai tersangka.
“Betul, saat ini yang bersangkutan (Sudikerta) telah menjadi tersangka,” sambungnya.
Kasus ini berawal saat PT Marindo Investama (salah satu perusahaan milik Alim Markus yang juga Bos PT Maspion Group) ditawari tanah seluas 38.650 m2 (SHM no 5048/Jimbaran) dan 3.300 m2 (SHM no 16249/Jimbaran) yang berlokasi di kawasan Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, oleh Sudikerta yang waktu itu menjabat sebagai Wagub Bali.
Tanah itu disebut dan diakui milik perusahaannya yaitu PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta bernama Ida Ayu Ketut Sri Sumiatini selaku Komisaris Utama, sementara Gunawan Priambodo selaku Direktur Utama.
Beberapa bulan setelah transaksi, barulah diketahui, jika SHM no. 5048/Jimbaran dengan luas 38.650 m2 merupakan sertifikat palsu.
Sedangkan SHM no 16249/Jimbaran seluas 3.300 m2 sudah dijual kepada pihak lain.
Akibat perbuatan penipuan penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan oleh Sudikerta tersebut PT Marindo Investama mengalami kerugian senilai Rp 150 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Mantan Wagub Bali Diduga Tipu Bos Maspion Alim Markus, Begini Kata Kuasa Hukum Maspion Group,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.