Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Tewas, Eka Rakhma Dibekap hingga Tak Sadarkan Diri oleh Teman Kerjanya

Saat di tengah perjalanan, Kenyung dengan sengaja menjatuhkan kendaraannya. Setelah itu pelaku membekap korban hingga tak sadarkan diri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sebelum Tewas, Eka Rakhma Dibekap hingga Tak Sadarkan Diri oleh Teman Kerjanya
Tribun Jateng/Hari Mukti
Gelar perkara kasus pembunuhan Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24) di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018). TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI 

 Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Misteri pembunuhan Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24) yang jasadnya ditemukan di Boyolali, akhirnya terkuak.

Pembunuh bernama FSS alias Kenyung (19) yang merupakan karyawan salah satu toko bangunan yang sama dengan korban.

Diketahui sebelum dibunuh, tersangka sempat mengajak Eka Rakhma ke alun-alun Boyolali.

Hal itu diungkapkan Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi saat gelar perkara di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018).

AKBP Aries mengatakan awalnya Polres Boyolali menyelidiki CCTV di tempat kos korban.

Diketahui sebelum ditemukan meninggal, korban dijemput oleh tersangka yang menggunakan motor Vario silver AD 3951 NW.

Berita Rekomendasi

Kronologinya, pada Sabtu (1/12/2018) malam pelaku mengajak korban pergi ke Alun-alun Boyolali.

Tetapi kemudian pindah tempat ke kawasan Kemiri.

"Saat itu dari pengakuan tersangka, si korban curiga karena jalur yang dilewati adalah jalur tak semestinya," terangnya.

Baca: Tersangka Mengaku Bunuh Eka Rakhma karena Kesal Ditagih Utang

Menurutnya saat di tengah perjalanan, Kenyung dengan sengaja menjatuhkan kendaraannya.

Setelah itu pelaku membekap korban hingga tak sadarkan diri.

"Dibekap hingga kehabisan oksigen dan lemas," terang dia.

Menurut Kapolres AKBP Aries Andhi, pelaku juga sempat melakukan tindakan asusila kepada korban sebelum ditinggal di ladang.

Gelar perkara kasus pembunuhan Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24) di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018). TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Gelar perkara kasus pembunuhan Eka Rakhma Apriliyanti Ifada (24) di Mapolres Boyolali, Senin (3/12/2018). TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI (Tribun Jateng/Hari Mukti)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas