Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Miliaran Rupiah, Bungkusan Kain Hitam Itu Ternyata Isinya Kertas
Petugas Polsek Lima Puluh meringkus seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan dan mendatangkan uang hingga miliaran rupiah secara gaib.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Videografer Tribunpekanbaru.com, Aan Ramdani
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Petugas Polsek Lima Puluh meringkus seorang dukun palsu yang mengaku bisa menggandakan dan mendatangkan uang hingga miliaran rupiah secara gaib, Minggu (21/10/2018) lalu.
Dukun palsu tersebut diketahui bernama Ismalil (50), warga Kecamatan Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ikut pula diamankan asisten dukun palsu ini bernama Ahmad (32) warga Kepulauan Riau.
Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 145.400.000.
Kemudian barang bukti berupa alat-alat ritual yang digunakan pelaku untuk mengelabui korbannya seperti kain hitam, kain putih, air mineral, jarum dan beberapa barang bukti lainnya.
"Awal mula pengungkapan kasus ini dari laporan korban. Dimana korbannya ada tiga orang yang melapor ke Polsek Lima Puluh," jelas Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim didampingi Kasubbag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia kepada www.tribunpekanbaru.com, Senin (3/12/2018) saat menggelar jumpa pers.
Baca: Nelayan Meranti Temukan Jasad Perempuan, Diduga Terkait Penemuan 8 Mayat di Perairan Bengkalis
Salah satu korban yang melapor ke Polsek Lima Puluh adalah Andre Antoni.
Dukun palsu ini merupakan warga NTB yang sengaja datang ke Kota Pekanbaru atas undangan para korbanya.
Dimana salah satu korban yang merupakan warga Pekanbaru kenal dan pernah berjumpa sewaktu berkunjung ke NTB.
"Ternyata uang yang diberikan kepada pelaku ini tidak bisa digandakan. Disitulah letak penipuan kedua pelaku ini. Pelaku ini menjanjikan jika menyerahkan uang 190 juta bisa digandakan jadi 4 sampai 5 miliar," paparnya.
Modus penipuan penggandaan uang ini dilakukan setelah korbannya memberikan sejumlah uang, kemudian dilakukan ritual.
Setelah rutual dilakukan, dukun palsu ini menyerahkan bungkusan kain hitam dan putih.
Dimana menurut pelaku nantinya isi bungkusan kain hitam dan putih tersebut akan berisi uang miliaran rupiah seperti yang dijanjikan.
"Ternyata setelah dibawa pulang korban merasa curiga dan dibuka oleh korban di rumahnya, setelah ritual tersebut, ternyata isinya potongan kertas. Kemudian korban melapor ke Polsek Lima Puluh," paparnya.
Akibat perbuatannya, dukun palsu dan asistennya ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hukuman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul VIDEO: Ngaku Bisa Gandakan Uang Miliaran Rupiah, Dukun Palsu di Pekanbaru Ditangkap Polisi