Peras Guru PNS, Wartawan Koran Mingguan Ini Divonis 4 Bulan Penjara
Seorang wartawan koran mingguan divonis 4 bulan penjara karena melakukan pemerasan terhadap seorang guru PNS.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Seorang wartawan koran mingguan divonis 4 bulan penjara karena melakukan pemerasan terhadap seorang guru PNS.
Wartawan koran mingguan bernama Suhartono (40) tersebut dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/12/2018) siang.
Vonis terhadap wartawan koran mingguan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5 bulan penjara.
"Memvonis terdakwa (Suhartono) selama lima bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terdakwa terbukti melakukan pemerasan atas dugaan perselingkuhan," kata Ketua majelis hakim Edwin Yudii Purwanto saat membacakan putusan, Selasa (4/12/2018).
Usai vonis dibacakan, Suhartono yang merupakan warga Perum KD Prima Indah Kecamatan Kedungjajang, Kabupaten Lumajang itu menerima hasil keputusan dan memilih tidak melakukan banding.
"Kami menerima keputusan pak hakim," ucap terdakwa lirih.
Selama persidangan, tampak istri terdakwa ikut memantau jalannya sidang yang sepi pengunjung itu. Usai sidang pun terdakwa langsung bergegas menuju ruang tahanan PN Kabupaten Madiun.
Diberitakan sebelumnya, wartawan koran mingguan ini ditangkap lantaran memeras seorang guru PNS dengan menunjukkan foto-foto korban saat bersama seorang pria. Pria dalam foto itu akan diisukan sebagai selingkuhan korban.
Dalam foto itu korban tampak duduk di sebuah teras rumah bersama pria itu, ada juga foto lain yang menunjukkan korban sedang berboncengan mengendarai motor bersama pria itu.
Terdakwa mengancam akan menyebarluasakn foto tersebut apabila korban tidak segera menyerahkan uang Rp 10 juta. Merasa tidak pernah selingkuh, korban tidak mau menyerahkan uang yang diminta terdakwa.
Terdakwa sempat menurunkan tawarannya menjadi Rp 5 juta, namun korban tetap tak mau membayar. Akhirnya, terdakwa mendatangi kepala sekolah dan mengatakan bahwa seakan-akan korban telah berselingkuh dan telah ingkar janji.
Kepala sekolah akhirnya menengahi dan mempertemukan mereka. Usai pertemuan itu, korban memberikan uang muka Rp 700.000 kepada tersangka. Pasca pertemuan itu, tersangka korban mengalami ketakutan, resah, malu dan tidak tenang.
Hingga akhirnya, korban didampingi atasannya memberanikan diri untuk melaporkan tersangka pemerasan ke Mapolsek Wungu. Tersangka akhirnya ditangkap polisi sehari kemudian. (Rahadian Bagus)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Wartawan Koran Mingguan Divonis 4 Bulan Penjara Karena Memeras Bu Guru PNS Dengan Tuduhan Selingkuh