Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beri Duit Eks Kalapas Sukamiskin, Fuad Amin Bisa Keluar Lapas

Fuad Amin menjalani pidana penjara selama 13 tahun ‎dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Beri Duit Eks Kalapas Sukamiskin, Fuad Amin Bisa Keluar Lapas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus suap jual beli gas alam, eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin  disebut jaksa KPK turut memberi gratifikasi pada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan jaksa KPK pada Wahid di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).

Fuad Amin merupakan warga binaan di Lapas Sukamiskin dan menjalani pidana penjara selama 13 tahun ‎dalam kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo dalam pembacaan dakwaannya mengatakan, dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2018, terdakwa memberikan kemudahan dalam hal ijin keluar lapas untuk Fuad Amin.

Antara lain ijin berobat keluar lapas pada 21 Maret 2018 dengan alasan berobat di Rumah sakit Dustira, Cimahi.

Berita Rekomendasi

"Padahal terdakwa mengetahui ijin keluar lapas disalahgunakan Fuad untuk menginap di rumahnya, yakni dengan cara mobil ambulance yang dibawa Ficky Fikri selaku staf keperawatan Lapas Sukamiskin, tidak menuju RS Dustira melainkan hanya mengantar sampai di
parkiran RS Hermina Bandung," ujar jaksa.

Baca: KPK Kembali Periksa Fuad Amin dan Adik Ratu Atut Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin

Setibanya di parkiran RS Hermina, Fuad pindah ke mobil Avanza warna silver yang
sudah menunggunya.

"Selanjutnya Fuad Amin pergi bermalam di rumahnya di Jalan Ir H Juanda Nomor 175 Dago, Bandung," katanya.

‎Tidak hanya itu, jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi mengungkap, terdakwa juga memberikan kemudahan pemberian ijin keluar  Lapas dalam bentuk Ijin Luar Biasa (ILB) pada 30 April 2018 dengan alasan menjenguk orang tua yang sedang sakit dengan alamat tujuan Jalan Raya Kupang Jaya Nomor 4 Kelurahan‎ Sukamanunggal, Surabaya, Jawa Timur.

"Namun Fuad Amin baru kembali lagi ke Lapas Sukamiskin pada 4 Mei 2018 padahal sesuai ijin seharusnya kembali pada 2 Mei 2018 dan terhadap hal ini dibiarkan saja oleh terdakwa," kata Trimulyono.

Trimulyono menerangkan, semua kemudahan yang didapat‎ Fuad Amin tidak gratis.

Terdakwa menerima sejumlah uang dan fasilitas dari Fuad Amin yang sebagian besar diterima terdakwa melalui Hendry Saputra, sopir Wahid Husen yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas