Sensen Komara, Nabi Palsu yang Tak Bisa Dipenjara, Begini Faktanya
Sesuai putusan hakim, Sensen Komara telah dieksekusi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut membantah jika Sensen Komara, yang menyebut sebagai rasul Allah, belum dieksekusi pascaputusan Pengadilan Negeri Garut pada Juli 2012.
Sensen Komara si nabi palsu ini sebenarnya sudah dieksekui enam bulan setelah vonis majelis hakim.
Kepala Kejari Garut, Azwar, menyebut sesuai putusan hakim, Sensen Komara telah dieksekusi untuk menjalani rehabilitasi di rumah sakit jiwa.
Eksekusi dilakukan pada bulan Desember 2012.
"Dalam sidang dia terbukti bersalah melakukan perbuatan makar dan penistaan agama. Hanya saja dari saksi ahli, Sensen Komara mengidap penyakit kejiwaan," ujar Azwar di Kantor Kejari Garut, Selasa (4/12/2018).
Dari dua ahli jiwa yang didatangkan di persidangan, lanjutnya, menyebut Sensen Komara mengidap gangguan jiwa stadium tiga.
Penyakit yang diderita Sensen Komara pun sulit disembuhkan.
Hakim akhirnya memutuskan Sensen Komara direhabilitasi selama satu tahun di RSHS Bandung.
"Diperintahkan agar Sensen Komara dirawat di RSHS. Karena tak ada ruang perawatan lalu dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, Lembang selama satu tahun. Biaya perawatan dibebankan kepada negara yakni Pemprov dan Pemkab," katanya.
Setelah menjalani perawatan di RSJ Cisarua, pada akhir tahun 2013 Sensen Komara keluar dari rumah sakit.
Putusan pengadilan pun telah tuntas dilakukan.
Azwar mengaku jika MUI pernah menanyakan terkait putusan pidana umum kepada Sensen Komara.
Menurutnya, Sensen Komara memang tak bisa dipenjara.
"Putusan hakim sudah jelas kalau Sensen Komara harus direhabilitasi. Itu semua sudah dilakukan dan tuntas. Perintahnya untuk obati dan rehabilitasi," ucapnya.
Maraknya ajaran Sensen Komara saat ini, lanjutnya, harus segera ada penanganan.
Jika Sensen Komara aktif menyebarkan ajarannya lagi, maka harus kembali diproses.
"Penegak hukum wajib menindaklanjuti laporan yang ada. Proses secara hukum, perbuatan yanhlg diduga tindak pidana penidaan agama. Mungkin juga ada perbuatan makarnya lagi," ujarnya.(Firman Wijaksana)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sensen Komara Si Nabi Palsu Tak Bisa Dipenjara, Penyakitnya Sulit Disembuhkan,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.