Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

APBD Kaltara 2019 Dibawa ke Kemendagri, Cari Alternatif Penetapannya

Pemprov Kalimantan Utara berinisiatif untuk meminta arahan dan petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri

Editor: Eko Sutriyanto

Laporan wartawan Tribunkaltim.co Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Utara hingga pekan pertama Desember ini belum ditetapkan.

Tak ingin menjadi polemik yang berkepanjangan, Pemprov Kalimantan Utara berinisiatif untuk meminta arahan dan petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo agar APBD Kalimantan Utara dapat ditetapkan secepat mungkin.

"Mengingat jangka waktu penetapan APBD 2019 sudah molor dari tanggal 30 November, kita perlu mengambil langkah-langkah percepatan. Salah satunya meminta petunjuk Mendagri dalam hal ini Dirjen Bina Keuangan Daerah," kata Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Kalimantan Utara Syaiful Herman saat disua, Kamis (6/12/2018).

Fasilitasi dengan Kemendagri akan dilaksanakan Jumat (7/12/2018) di Jakarta.

Selain Pemprov, DPRD Kalimantan Utara juga diundang dalam pertemuan tersebut.

Ia berharap, setelah pertemuan itu titik terang penetapan APBD 2019 bisa ditemui.

Baca: Dilirik Investasi Pabrik Semicoal, Pemprov Kalimantan Utara Beri Dukungan

Berita Rekomendasi

"Kita ingin, program-program tahun depan cepat dilaksanakan, maka dari itu penetapan APBD juga harus segera dilaksanakan, walau memang waktunya sudah molor. Jadi, langkah-langkah apa yang disarankan Dirjen Bina Keuangan Daerah" ujarnya.

Langkah fasilitasi ke Kemendagri itu lanjut Syaiful diambil mengingat, hingga saat ini belum ada kesepakatan bersama atas Rancangan KUA-PPAS serta belum memperoleh persetujuan bersama atas Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2019.

Mekanisme penyusunan APBD Tahun 2019 sebagaimana tahapan yang diamanatkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2019 baru melalui 2 tahapan yaitu Penetapan RKPD tanggal 21 Juli dan Penyampaian KUA-PPAS tanggal 3 Juli 2018 dan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA-PPAS Tahun 2019 dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD tanggal 23 Juli 2018.

"Dalam perkembangannya, proses pembahasan rancangan KUA PPAS antara TAPD dengan Banggar sebagaimana yang telah dijadwalkan, dalam implementasinya dilakukan penundaan dan terakhir pada tanggal 21 November yang ditunda menjadi tanggal 26 November 2018," katanya. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas