Baby Sitter Berkomplot Dengan Suami Kuras Harta Majikan
Setelah dilakukan introgasi sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil barang-barang milik korban.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribun Medan, M Fadli Taradifa
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Nekat melakukan aksi pencurian di tempatnya bekerja, Risma Boru Silaen (39) warga Jalan Jati I, Perumnas Simalingkar Dibekuk Petugas.
Risma alias Iyos yang bekerja sehari-hari sebagai baby sitter di kediamannya Dermawan Elfrida Siahaan (66) warga Jalan Jati II-Surulla, kini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tertuang dalam bukti laporan polisi :LP/ 853 /K/XI/2018/SU/RESTABES/SEK MEDAN KOTA Tanggal 09 November 2018.
Pasalnya Iyos diduga melakukan pencurian di rumah majikannya.
Adapun benda yang diduga dicurinya yakni emas seberat 78 gram.
Informasi yang dihimpun Tribun Medan melalui, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Deny Indrawan Lubis mengatakan, benar pada Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, korban tiba di rumah setelah pulang dari pesta pernikahan saudaranya.
"Saat si korban tiba di rumahnya, pelaku pergi tanpa permisi seperti hari biasanya. Kecurigaan pun timbul. Korban mengecek barang-barang berharga yang ada dalam lemari dan dilihat perhiasan emas murni dengan total 78 gram sudah tidak ada lagi," ujarnya, Kamis (6/12/2018).
Adapun barang milik korban yang diduga dicuri oleh pelaku yakni, kalung rantai (20 gram), mainan kalung emas (10 gram), kerabu emas (10gram), kerabu emas kendari (8 gram), gelang emas(10gram).
Cincin emas model rotan (10 gram), satu set kalung emas (10gram + berlian mainan kalung), kerabu berlian model ronyot, satu buah jam tangan merk Alba, uang tunai sebesar Rp 200 ribu rupiah dan satu unit Hp Samsung galaxy J2. Kerugian ditaksir mencapai Rp 90 juta.
"Setelah korban membuat laporan, tim bergerak dan melihat seorang laki-laki yang diduga sebagai suami si pelaku. Untuk memastikan, anggota melakukan koordinasi dengan kepling setempat dan benar apa yang kami duga. Pada Senin (19/11/2018) kami mendapat informasi dari kepling bahwasanya laki-laki yang diduga sebagai suami pelaku tinggal di Jalan Jati I. Langsung dilakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan di kediamannya," kata Kanitreskrim.
Setelah dilakukan introgasi sambung Kapolsek, pelaku mengakui perbuatannya yang mengambil barang-barang milik korban.
"Setelah kami tanya, pelaku ini mengaku bahwa hasil penjualan emas untuk dibelanjakan keperluan rumah tangga. Adapun identitas suaminya yang juga kami amankan yakni Marolop Bemaputra Situmorang (32) yang bekerja sebagai supir," ujar Iptu Deny Indrawan Lubis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni, satu buah tas sandang, satu buah dompet, dua buah baju batik, satu unit hp Samsung galaxy J2, satu set kompor gas merk Maspion.
Satu buah tabung gas LPG 3 kg, satu buah lampu belajar, 10 kg beras dalam toples 25 L.
Satu buah gelang, dua buah cincin, dua pasang kerabu, satu buah jam tangan merk Alba dan satu buah dompet kecil
"Kami akan lakukan pengembangan kembali terkait penadahnya. Untuk peran sang suami, ia tidak tahu namun tugasnya menjualkan emas tersebut. Si pelaku sudah seminggu bekerja sebagai Baby sitter di rumah korban," tegas Deny. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baby Sitter Dibantu Suami Gasak 78 Gram Emas Milik Majikan,