Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tendang Petugas, Bandar Narkoba di Makassar Ditembak

Bandar besar bos narkoba di Kampung Sapiria, Tompo alias Cikal (28) ditembak tim Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tendang Petugas, Bandar Narkoba di Makassar Ditembak
Tribun Timur/Darul Amri Lobubun
Kasatnarkoba Polrestabes Kompol Diari Astetika saat merilis bandar narkoba Kampung Sapiria, Tompo alias Cikal (28). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bandar narkoba di Kampung Sapiria, Tompo alias Cikal (28) ditembak tim Satnarkoba Polrestabes Makassar.

Kasatnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika mengungkapkan, Cikal ditembak karena melawan petugas saat pelaku ditangkap di Jl Teuku Umar.

"Jadi saat ditangkap pelaku ini melawan dan menendang petugas," ungkap Diari saat merilis kasus penangkapan Cikal di kantor Polrestabes, Kamis (6/12/2018).

Cikal panik saat dia ditangkap bersama istrinya, Fadilah Wahi (20) disebuah kos-kosan di Jl Teuku Umar, Makassar, Rabu (5/12) malam oleh tim Satresnarkoba.

Kepanikan Cikal itu membuat dia takut saat digiring ke Mapolrestabes.

Tiba-tiba Cikal menendang petugas, dan diberikan peringatan namun dia tidak dipedulikan.

Berita Rekomendasi

"Sudah diberi peringatan dan masih saja berontak dan menendang petugas. Kami pun mengambil tindakan tegas dengan cara melumpuhkan pelaku," ujar Diari.

Selain menangkap bandar narkoba Kampung Sapiria.

Polisi juga amankan dua paket narkoba jenis sabu masing-masing paket tersebut seberat 50 Gram..

Kompol Diari menjelaskan, bandar Cikal merupakan penerus dari bandar narkoba Kampung Sapiria, HP yang sudah divonis oleh pihak Pengadilan.

"Bisa dinilang Cikal ini adalah penerus dari bos bandar sebelumnya yang sudah divonis, mungkin sudah insaf. Jadi cikal yang pegang peran di Sapiria," jelasnya.

Lanjut Diari, setelah bandar pertama HP yang menjadi bos Narkoba di Kampung Sapiria sejak awal 2015 dan tertangkap diakhir 2017, Cikal pun melanjutkannya.

"Pengakuannya ini Cikal baru tiga bulan jadi pengedar, soal berapa kilogram itu masih pendalaman, soal peran istrinya juga kan mereka baru nikah," lanjutnya.

Cikal dan istrinya, Fadilah baru bertemu di Bau-bau Sulawesi Tenggara, saat dia, Cikal menjadi buronan oleh tim penyidik Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Bos Cikal pun terancam penjara paling cepat enam tahun dan paling lambat 20 tahun. Melanggar pasal 112 dan 114 UU 35 tahun 2009 tentang Narkoba. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas