Hakim PN Semarang Lasito Masih Bekerja Meski Berstatus Tersangka
Ketua PN Semarang, Purwono enggan memberikan komentar dan meminta langsung ke humas PN, sembari menunjuk ke ruang humas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Hesty Imaniar
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua nama tersangka, dalam perkara dugaan suap pengurusan praperadilan, yang dilakukan oleh Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi kepada Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Hakim Lasito.
Hakim Lasito, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu, hari ini, Jumat (7/12/2018) masih melakukan aktivitasnya di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Bahkan, ketika ditemui, pihaknya memilih untuk bungkam atas kasus hukum yang menjerat dirinya saat ini, lantaran dugaan Hakim Lasito telah menerima uang berjumlah Rp 700 juta dari Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Baca: Disebut Pesan Busana Bareng Reino Barack, Unggahan Terbaru Syahrini Singgung Soal Imam Dunia Akhirat
"Ke humas saja langsung, nanti saya bisa menyalahi kode etik," katanya, sambil berlalu.
Hakim Lasito, bahkan, meminta agar keterangan apapun yang menyangkut kasus dirinya itu, disampaikan satu pintu, melalui humas atau juru bicara PN Semarang.
Baca: Wabup Jepara Tegaskan Pelayanan OPD Berjalan Normal
Ketua PN Semarang, Purwono enggan memberikan komentar dan meminta langsung ke humas PN, sembari menunjuk ke ruang humas.
"Ke humas saja langsung," ujarnya, singkat.
Sementara itu, ditemui di PN Semarang, Juru Bicara PN Semarang, Eko Budi Supriyanto, menjelaskan, Hakim Lasito akan segera di nonaktifkan sebagai hakim atau pengadil di PN Semarang.
"Sesuai dengan aturan, jika statusnya sudah tersangka akan dinonaktifkan sampai perkara hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun hal itu, sesuai prosedur dari Mahkamah Agung yang harus dilalui, berkaitan dengan hakim yang tersangkut masalah pidana," ungkap Eko.
Lasito, merupakan hakim yang bertugas di peradilan umum, termasuk dalam kasus penanganan praperadilan dugaan korupsi dana bantuan partai politik DPC PPP di Kabupaten Jepara, yang melibatkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.
Selain itu, Eko juga menjelaskan, jika, berbagai kewajiban dalam melaksanakan tugasnya sebagai hakim, nantinya juga akan menunggu kewenangan dari Ketua Pengadilan untuk mumutus bagaimana selanjutnya.
"Jika soal penonaktifan itu, memang kami harus menunggu surat keputusan dari Mahkamah Agung. Setelah terbit surat penonaktifan itu, selanjutnya merupakan kewenangan Ketua PN Semarang untuk menentukan hakim yang akan menggantikan tugas-tugas Hakim Lasito," paparnya.
Hal itu penting, karena katanya, Hakim Lasito memang masih banyak menangani berbagai perkara kasus hukum yang tengah terjadi.
Bahkan, Hakim Lasito masih beraktivitas di PN meski ia tidak memiliki agenda sidang hari ini.
Informasi sebelumnya, KPK Telah menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, bersama hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, sebagai tersangka kasus suap.
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan sejak November 2017, KPK menemukan bukti terjadinya dugaan tindak pidana korupsi memberikan hadiah atau janji kepada hakim tunggal praperadilan di PN Semarang.
Hakim Lasito, disinyalir menerima uang Rp 700 juta, yang diberikan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, di rumah pribadi Hakim Lasito di Solo, dengan dibungkus plasti bertuliskan Bandeng Presto.
Uang tersebut, diduga menjadi pelican atas putusan atas praperadiIan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik dengan tersangka Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.\
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.