Hampir Dua Pekan Kabur, Kurniawan Terpaksa Ditembak Polisi
Polres Aceh Barat, terpaksa menembak Kurniawan, narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh pada pekan lalu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat, Minggu (9/12/2018) sore berhasil menangkap Kurniawan (37), narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh pada pekan lalu.
warga Aceh Barat tersebut ditangkap setelah diwarnai dengan tembakan senjata api (senpi) yang mengenai kakinya di kawasan Jalan Kayu Putih, Meulaboh.
Informasi diperoleh Serambinews.com, penangkapan Kurniawan setelah polisi mencari sejumlah informasi terhadap pria yang merupakan napi kasus narkotika yang dihukum 5 tahun penjara tersebut.
Polisi yang mendapati Kurniawan sedang melintasi di kawasan Jalan Kayu Putih sehingga dilakukan upaya penangkapan.
Namun, napi tersebut berusaha lari dan ketika akan ditangkap melakukan perlawanan terhadap polisi.
Akhirnya polisi terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan ke kaki dan terkena di kaki kiri.
Karena mengalami luka tembak, polisi membawa napi tersebut ke Rumah Sakit Cut Nyak Dhien Meulaboh untuk mendapatkan penanganan medis.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK ikut memastikan napi tersebut ketika perawatan medis di rumah sakit.
Kondisi Kurniawan terlihat sehat dan bisa bicara dengan baik ketika menjawab sejumlah pertanyaan kapolres.
"Napi itu melakukan perlawanan ketika ditangkap. Personel kita terpaksa melumpuhkan dengan tembakan," kata Kapolres Aceh Barat, Raden Bobby Aria Prakasa.
Baca: Inisiatornya Kaburnya Ratusan Narapidana dari Lapas Banda Aceh Akan Dipindah ke Nusakambangan
Polda DPO-kan 78 Napi
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 78 narapidana dari 113 (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Banda Aceh yang kabur pada Kamis (29/11/2018) resmi dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan polres jajaran.
"Iya sudah kita masukkan dalam DPO. Lewat media sosial akun instagramnya Polresta juga sudah kita share," kata Kabid Humas Polda Aceh, AKBP Ery Apriyono dalam wawancaranya dengan Serambinews.com, Senin (3/12/2018).
Seperti diketahui, 113 dari 726 napi serta tahanan LP Kelas II A Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (29/11/2018) sekitar pukul 18.45 WIB, kabur.