Januari hingga November, 134 Orang Jadi Terdakwa Kasus Korupsi di Jabar
Ratusan perkara tindak pidana korupsi disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Januari hingga November 2018.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ratusan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung sejak Januari hingga November 2018.
Tribun Jabar menelusuri perkara itu di laporan statistik perkara khusus korupsi yang ditampilkan di situs sistem informasi penelusuran perkara PN Bandung, dengan domain sipp.pn-bandung.go.id.
Kepala Humas PN Bandung, Wasdi Permana memverifikasi bahwa semua data perkara yang masuk di situs itu adalah valid.
"Laporan perkara di situs itu valid. Bisa digunakan untuk keperluan anda," ujar Wasdi di Jalan LLRE Martadinata, belum lama ini.
Perkara yang sudah masuk ke pengadilan banyak diantaranya yang sudah, sedang dan akan disidangkan.
Hanya saja, untuk perkara Januari hingga Agustus, mayoritas perkara sudah disidangkan.
Dari 118 perkara hingga November itu, melibatkan 134 orang terdakwa.
Selain itu, lebih dari 50 persenya sudah diputus majelis hakim.
Jumlah terdakwa lebih banyak karena dalam satu perkara korupsi, terdakwanya memungkinkan lebih dari satu orang.
Baca: Rumahnya Alami Longsor, Made Oktara Selamat, Istri dan 3 Anaknya Meninggal Tertimbun Bangunan
"Perkara masuk tahun ini 118 perkara, sisa perkara tahun lalu 27 kasus jadi total tahun ini 145 kasus," ujar Wasdi.
Jumlah perkara yang masuk itu dipastikan bertambah seiring perkara yang masuk selama Desember.
"Sekarang kan masih ada sisa Desember, kemungkinan perkara yang masuk bertambah," ujar dia.
Perkara tindak pidana korupsi yang diadili sepanjang tahun ini, dengan terdakwa mulai dari kepala desa, bankir bank pemerintah, kepala dinas, kepala daerah hingga pimpinan korporasi raksasa di Indonesia, merujuk pada kasus suap pada pembangunan Meikarta oleh KPK.
Sedangkan eks Kepala Diskoperindag Weti Lembanawati 7 tahun dan Kepala Bappelitbangda Bandung Barat Adiyoto 6 tahun.
"Dari total perkara tipikor yang masuk, hingga akhir November, 100 perkara sudah diputus. Mayoritas bersalah," ujar Wasdi.
Dari unsur bankir, lebih dari tiga kasus diadili.
Salah satunya kasus dugaan korupsi uang Bank Mandiri dengan terdakwa Rony Tedi dan Juventius selaku pimpinan PT Tirta Amarta Bottling (TAB).
Kemudian tujuh terdakwa dari Bank Mandiri.
Kasus itu terkait kredit investasi dan kredit modal kerja yang diberikan Bank Mandiri pada PT TAB namun di tengah perjalanan, kredit itu macet dan negara dirugikan Rp 1,8 triliun.
Kasus ini masih disidangkan.
Baca: Hampir Dua Pekan Kabur, Kurniawan Terpaksa Ditembak Polisi
Tidak hanya pejabat pemerintah daerah hingga bankir, kepala desa pun turut merasakan kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor, lebih dari lima kasus.
Salah satunya adalah Gumilar Suteja, Kepala Desa Tamansari Kecamaan Tamansari Kabupaten Bogor.
Dia divonis bersalah dan dipidana 5 tahun penjara, karena menyalahgunakan bantuan keuangan desa dari APBD Pemprov Jabar dengan kerugian negara Rp 350 juta.
Tahun ini, selain pejabat pemerintah daerah, bankir dan kepala desa, unsur penyelenggara pemilihan umum pun turut terjerat.
Yakni terdakwa Ade Sudrajat selaku Anggota KPU Garut divonis 2 tahun penjara, Heri Hasan Basri selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Garut dengan vonis 1,8 tahun.
Keduanya menerima suap dari calon peserta Pilkada Kabupaten Garut 2018, Soni Sondani melalui Didin Wahyudin. Soni dipidana penjara selama 1,8 tahun dan Didin 2 tahun penjara.
Dari semua perkara yang masuk, para terdakwa ini kebanyakan dijerat Pasal 2, 3, 5, 11 hingga Pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 dan 3 mengatur soal tindak pidana korupsi memperkaya diri dan orang lain secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Sedangkan pasal 11 dan 12 mengatur soal korupsi berkaitan dengan penerimaan suap dan gratifiksi bagi penyelenggara negara atau aparatur sipil negara sedangkan Pasal 5 mengatur soal pidana bagi pemberi gratifikasi.
Untuk menangani perkara korupsi, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung melibatkan 14 hakim, dua di antaranya ketua dan wakil ketua PN Bandung, dua hakim lain dari hakim PN Bale Bandung dan Sumedang.
"Dan enam hakim adhoc," ujar Wasdi.
Bicara soal target penuntasan perkara, pihaknya tidak menetapkan target tertentu.
"Target mah keinginan kami dalam setahun putus semua, tapi kan tidak bisa begitu karena mengikuti dinamika persidangan. Jadi tidak ada target," ujar Wasdi.
Sementara itu, dibandingkan tahun lalu, perkara korupsi yang masuk pada tahun ini lebih banyak.
"Tahun ini perkara yang masuk lebih banyak dibanding tahun lalu. Sampai November saja ada 118 perkara plus sisa perkara tahun lalu 27 perkara. Untuk Desember kan masih berlangsung, kemungkinan perkara korupsi yang masuk akan bertambah," ujar Wasdi.
Penelusuran di laporan statistik perkara, tahun lalu Pengadilan Tipikor Bandung menyidangkan 103 kasus dengan 114 terdakwa. (men)