Jadi Penyebab Banjir di Semarang, Sampah di Bawah Jembatan Kaligawe Dikeruk
Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang melakukan pengerukan tumpukan sampah yang membendung aliran Sungai Banjir Kanal Timur
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang melakukan pengerukan tumpukan sampah yang membendung aliran Sungai Banjir Kanal Timur (BKT) di bawah jembatan Kaligawe.
Tumpukan sampah tersebut yang menjadi penyebab banjir yang merendam Kelurahan Kaligawe dan Sawah Besar, kemarin.
Kepala DPU Kota Semarang, Iswara Aminudin mengatakan, pengerukan sampah dilakukan sejak Minggu (9/12/2018) hingga Selasa (11/12/2018) ini.
Baca: Viral Pria Pakai Emas 13 Kilogram Setara Rp7 Miliar Kemana pun Ia Pergi, hingga Dijuluki Crazy Rich
Selama tiga hari berlangsung, DPU telah mengeruk 250 meter kubik sampah dari bawah jembatan Kaligawe.
"Sudah kami lakukan pengerukan sampai hari ini. Selama tiga hari ini, sudah 250 kubik sampah," kata Iswar, Selasa (11/12/2018).
Baca: Viral, Kisah Pilu Gadis Cilik Asal Aceh, Panggil Ibunya yang Telah Meninggal Saat Kunjungi Makam
Dalam proses pengerukan itu, DPU telah mengerahkan dua alat berat berupa ekskavator dan tiga buah truk dump pengangkut sampah.
Meski sudah tiga hari pengerukan berlangsung, Iswar menuturkan, sampai saat ini masih banyak sampah yang menyumbat aliran Sungai BKT.
"Ini masih terus nambah, jadi besok angkanya pasti sudah nambah lagi," tegasnya.
Iswar mengatakan, untuk mengantisipasi penumpukan sampah lagi sehingga menyumbat aliran Sungai BKT, pihaknya menyiagakan alat berat dan petugas di lokasi jembatan.
"Prinsipnya alat berat akan standby terus disana, supaya jangan sampai terjadi lagi blocking dan menyebabkan banjir seperti kemarin," tegasnya.
Iswar menambahkan, Pemerintah Kota Semarang serius melakukan penanganan banjir, mengingat ini telah menjadi bencana tahunan.
Untuk jangka pendek, Pemkot Semarang saat ini tengah menggarap saluran drainase dan saluran gendong.
Untuk jangka panjangnya, nantinya Dinas Tata Ruang akan mengembangkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (*)