Pengacara Abdul Kodir Ajukan Wagub Jabar Jadi Saksi Kasus Korupsi Hibah Pemkab Tasikmalaya
Sidang dakwaan terhadap sembilan terdakwa kasus itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin.
Editor: Dewi Agustina
"Untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, fakta integritas an kuitansi. Pada 31 Agustus, dana hibah dicairkan pada enam lembaga tersebut sebesar Rp 1,5 miliar," ujarnya.
Setelah lima penerima dana hibah itu menarik dana hibah di rekening BJB, dilakukan pemotongan.
Ke enam penerima itu semuanya mendapat dana hibah Rp 250 juta.
"Namun dipotong 90 persen sehingga penerima hanya mendapat 10 persennya saja atau Rp 25 juta," ujar jaksa.
Uang hasil potongan itu kemudian dibagikan untuk tujuh dari sembilan terdakwa, dengan rincian, Setiawan mendapat Rp 150 juta, Mulyana Rp 262 juta, Lia Sri Mulyani mendapat Rp 52,5 juta, Eka dan Alam mendapat Rp 67,5 juta.
"Bahwa Sekda Abdul Kodir menerima Rp 375 juta. Kemudian sisanya Rp 375 juta dibagikan ke Maman Jamaludin," ujar jaksa. (men)