Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Semua Anggota DPRD Purwakarta Terseret Korupsi Perjalanan Dinas

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Semua Anggota DPRD Purwakarta Terseret Korupsi Perjalanan Dinas
Tribun Jabar/Mega
Eks Sekwan Purwakarta M Ripai‎ dan Hasan Ujang Sumardi saat menjalani sidang dakwaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-  Jaksa penuntut umum pada Kejari Purwakarta, Rhendi, menyebut bahwa eks Sekretaris DPRD Purwakarta M Ripai dan stafnya, Hasan Ujang Sumardi melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta.

Ripai dan Hasan jadi terdakwa dan menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12).

Dalam kasus ini, kata jaksa, Ripai selaku pengguna anggaran mendapat laporan dari Hasan selaku pejabat pelaksana teknis mengenai kegiatan 117 kegiatan perjalanan dinas dan dua bimtek. Namun, semuanyta fiktif.

"Bahwa terdakwa Hasan tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana sebenarnya," kata jaksa.

Peran Ripai, kata jaksa, ‎mengetahui soal laporan Hasan yang tidak sesuai aturan tersebut. Bahkan, kata Rhendi, Ripai justru membiarkan serta tidak menguci tagihan dan laporan lain yang ada. Ripai bahkan tidak mengawasi pelaksanaan anggaran terebut.

"Ripai justru memerintahkan pembayaran terhadap kegiatan dengan memerintahkan stafnya melakukan pencairan yang selanjutnya menyerahkan pembayaran tagihan kepada Hasan Ujang Sumardi untuk nantinya dibayarkan sesuai dengan surat perintah yang sudah ditandatangani ketua DPRD Purwakarta Syarif Hidayat," kata jaksa.

Berita Rekomendasi

Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, sejumlah pihak diuntungkan atau perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain.

"Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Mohammad Ripai atau orang lain yaitu Hasan Ujang Sumardi ataupun sebanyak 45 orang anggota DPRD Kabupaten Purwakarta terdiri dari 4 orang unsur pimpinan dan anggota dari 4 komisi," ujarnya.

Kemudian, perbuatan melawan ‎hukum yang memperkaya diri orang lain tersebut berdasarkan hasil penyidikn, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kerugian negara sebesar Rp 2,426 miliar sebagaimana hasil pemeriksaan non PKPT Inspektorat Kabupaten Purwakarta Nomor 700/185/Insp/2018 tanggal 2 Maret 2018," ujar Rhendi.

Dalam dakwaan jaksa setebal 108 halaman itu, keduanya didakwa atas dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan subsidair, keduanya dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Usai persidangan, Rhendi menjelaskan pada 2016, Sekretriat DPRD Purwakarta mengadakan sejumlah kegiatan, diantaranya kegiatan perjalanan dinas‎ dan bimbingan teknis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas