Dua Calon Komisioner KIP Aceh Tenggara Tolak Fit and Proper Test Ulang
Dua calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara), Hidayat dan Sudirman, menolak ikut dalam seleksi ulang.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUTACANE - Dua calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara (Agara), Hidayat dan Sudirman, menolak ikut dalam seleksi ulang (fit and proper test) yang dilakukan oleh Komisi A DPRK, Kamis (13/12/2018).
Alasannya karena mereka berdua telah mengikuti seleksi tersebut.
Hidayat mengaku heran mengapa harus ada pelaksanaan seleksi ulang karena nilai semua peserta sudah ada.
Apabila memang DPRK tidak menerima, maka dapat dilakukan voting secara terbuka.
"Seleksi ulang ini merugikan kami," ujarnya.
Disamping itu, ia juga meragukan keabsahan seleksi ulang tersebut sebab kartu ujian yang dia terima tanpa dibubuhkan stempel dan tanda tangan.
"Ini sangat kita ragukan keabsahan karena lembaga DPRK Agara itu lembaga besar, tapi tidak dibubuhkan stempel lembaga DPRK Agara dan juga tanda tangan, ini jadi tanda taya besar bagi kami," kata Hidayat.
"Kartu ujian fit and proper test tak ada stempel dan tanda tangan. Kita mensinyalir ini abal-abal, masa DPRK sebagai lembaga besar tidak membubuhkan stempel lembaga," ucapnya.
Baca: Dua Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang
Karena itu, ia mengatakan akan ikut menggugat ke PTUN serta meminta pendampingan dari Ombusdman Aceh.
Sementara Sudirman, peserta yang sebelumnya ditetapkan lulus cadangan, menilai bahwa seleksi ulang tersebut tidak ada landasan hukumnya. Baik berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 maupun Qanun Nomor 6 tahun 2016.
"Hasil seleksi sudah sesuai aturan dan kalau ini diulang kembali akan sangat merugikan kami, karena kita khawatir terjadi cacat hukum," kata mantan Komisioner KIP Agara ini.
Ketua Komisi A DPRK Agara, Bustami Aceh, mengaku tidak tahu menahu soal tidak dibubuhkan stempel dan tanda tangan ketua komisi pada kartu ujian, karena itu urusan Sekretariat DPRK Agara.
"Memang tidak ada stempel dan tanda tangan. Tetapi kita sudah memberitahukannya melalui SMS," jawab salah seorang staf Sekretariat DPRK.
Ketua Komisi A sebelumnya, Supian Sekedang, justru ikut tergabung sebagai anggota panitia seleksi perekrutan komisioner KIP Agara.
Supian Sekdang sebelumnya mengancam akan menggugat DPRK ke PTUN Banda Aceh karena telah menolak hasil seleksi perekrutan komisioner KIP yang telah ditetapkan pada 28 Agustus 2018 lalu.
Penolakan itu diputuskan dalam sidang paripurna, Selasa (4/12/2018).(as)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul Dua Calon Komisioner KIP Agara Tolak Tes Ulang