Dua Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang
Dari 12 orang yang diciduk dalam kasus pesta seks di Sleman, polisi menjatuhkan dua tersangka sebagai dalang dari kegiatan bejat tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus pesta seks yang digerebek di kawasan Condongcatur, Sleman beberapa hari lalu.
Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, dari 12 orang yang diciduk, polisi menjatuhkan dua tersangka sebagai dalang dari kegiatan bejat tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan, dua tersangka tersebut adalah HS dan HK yang keduanya terbukti melakukan eksploitasi seksual dan menyelenggarakan pesta seks untuk kemudian memungut biaya atas kegiatan tersebut.
"Selain penelusuran dari bukti-bukti kami juga temukan kesesuaian dari keterangan saksi lain dan juga petunjuk, maka kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka akibat melanggar pasal pencabulan dan UU perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.
Kedua tersangka tersebut berstatus sebagai pegawai swasta dan dari keterangan yang dihimpun kegiatan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.
Baca: Hari Ini Jokowi Dijadwalkan Menerima Gelar Adat Melayu di Pekanbaru
"Namun itu masih dari keterangannya, akan kita dalami lagi karena peristiwanya ini sudah lumayan lampau," katanya
Diketahui, tempat yang dijadikan ke 12 pelaku untuk pesta seks merupakan sebuah homestay (rumah singgah) yang berada di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, dengan nama Arawa Homestay Jogja.
Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto juga mengatakan, untuk keterlibatan dari pemilik rumah singgah tersebut belum diketahui sejauh mana.
Pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal itu.
"Sepertinya belum (dilakukan pemeriksaan)," kata dia.
Ia juga belum mau berkomentar panjang kepada awak media, karena kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan lebih mendalam.
"Nanti kalau sudah terbuka untuk umum baru bisa, ini masih tahap penyidikan," tambah dia.
Baca: Keluarga Tersangka yang Mengaku Rumahnya Dirusak Anggota TNI Diminta Melapor
Ditemui terpisah, pengelola Arawa Homestay Jogja, Muhammad Ridwan menuturkan, ia juga tidak mengetahui bahwa kejadian penangkapan pesta seks tersebut berada di tempat yang dikelolanya.
Ia berkilah, pada saat kejadian yakni Selasa (11/12/2018) malam, kebetulan sedang tidak berada di tempat.
Namun pada saat itu ada seseorang yang menyewa homestay tersebut.
"Kalau siapa yang pesan saya kurang tahu karena itu langsung dengan pemilik. Saya cuma nyerahin kunci terus langsung pulang," kata dia.
Rumah singgah tersebut disewakan dengan tarif Rp 450 ribu per 12 jam.
Ia juga membeberkan, pelanggan yang memesan pada hari penangkapan itu memang semestinya check out pada Rabu (13/12/2018) siang.
Namun, ketika mengecek, Ridwan menemukan kondisi rumah singgah sudah kosong tanpa penyewa dengan keadaan terkunci.
"Tapi ini kuncinya sudah balik lagi, kemarin saya kesini juga masih ada barang di dalam empat buah helm. Saya kemarin juga sempat hubungi pelanggan yang sewa di sini tapi kok ga bisa," urainya.
Setali tiga uang, Detta seorang mahasiswa yang indekos tepat di sebelah rumah singgah tersebut juga tidak mengetahui adanya penangkapan pada malam itu.
"Kurang tahu kalau masalah itu," katanya.
Namun, sepengetahuannya semenjak tinggal di kos-kosan tersebut pada Juli lalu bahwa rumah singgah itu kerap dalam keadaan ramai layaknya homestay dan penghuninya selalu berganti-ganti.
"Ramai di sini. Karena saya juga cukup sering lewat sini kalau mau kedepan," jelasnya. (Tribunjogja.com/Yosef Leon Pinsker)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersangka Inisiator Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang