Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang

Dari 12 orang yang diciduk dalam kasus pesta seks di Sleman, polisi menjatuhkan dua tersangka sebagai dalang dari kegiatan bejat tersebut.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dua Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang
Tribun Jogja/Yosef Leon
Homestay yang digerebek Polda DIY beberapa waktu lalu di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, Jumat (14/12/2018). TRIBUN JOGJA/YOSEF LEON PINSKER 

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Pihak kepolisian telah menetapkan tersangka kasus pesta seks yang digerebek di kawasan Condongcatur, Sleman beberapa hari lalu.

Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang diperoleh, dari 12 orang yang diciduk, polisi menjatuhkan dua tersangka sebagai dalang dari kegiatan bejat tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan, dua tersangka tersebut adalah HS dan HK yang keduanya terbukti melakukan eksploitasi seksual dan menyelenggarakan pesta seks untuk kemudian memungut biaya atas kegiatan tersebut.

"Selain penelusuran dari bukti-bukti kami juga temukan kesesuaian dari keterangan saksi lain dan juga petunjuk, maka kedua orang tersebut kami tetapkan sebagai tersangka akibat melanggar pasal pencabulan dan UU perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018) di Mapolda DIY.

Kedua tersangka tersebut berstatus sebagai pegawai swasta dan dari keterangan yang dihimpun kegiatan tersebut telah dilakukan sebanyak empat kali.

Baca: Hari Ini Jokowi Dijadwalkan Menerima Gelar Adat Melayu di Pekanbaru

"Namun itu masih dari keterangannya, akan kita dalami lagi karena peristiwanya ini sudah lumayan lampau," katanya

Diketahui, tempat yang dijadikan ke 12 pelaku untuk pesta seks merupakan sebuah homestay (rumah singgah) yang berada di Jalan Nusa Indah No. 233 A & E, Condong Catur, Depok, Dero, Condongcatur, dengan nama Arawa Homestay Jogja.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018).
Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menunjukkan barang bukti kasus pesta seks, Kamis (13/12/2018). (TRIBUNjogja.com | Alexander Aprita)
Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yulianto juga mengatakan, untuk keterlibatan dari pemilik rumah singgah tersebut belum diketahui sejauh mana.

Pihaknya juga belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait hal itu.

"Sepertinya belum (dilakukan pemeriksaan)," kata dia.

Ia juga belum mau berkomentar panjang kepada awak media, karena kasus tersebut masih akan dilakukan pengembangan lebih mendalam.

"Nanti kalau sudah terbuka untuk umum baru bisa, ini masih tahap penyidikan," tambah dia.

Baca: Keluarga Tersangka yang Mengaku Rumahnya Dirusak Anggota TNI Diminta Melapor

Ditemui terpisah, pengelola Arawa Homestay Jogja, Muhammad Ridwan menuturkan, ia juga tidak mengetahui bahwa kejadian penangkapan pesta seks tersebut berada di tempat yang dikelolanya.

Ia berkilah, pada saat kejadian yakni Selasa (11/12/2018) malam, kebetulan sedang tidak berada di tempat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas