Dua Tersangka Kasus Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang
Dari 12 orang yang diciduk dalam kasus pesta seks di Sleman, polisi menjatuhkan dua tersangka sebagai dalang dari kegiatan bejat tersebut.
Editor: Dewi Agustina
Namun pada saat itu ada seseorang yang menyewa homestay tersebut.
"Kalau siapa yang pesan saya kurang tahu karena itu langsung dengan pemilik. Saya cuma nyerahin kunci terus langsung pulang," kata dia.
Rumah singgah tersebut disewakan dengan tarif Rp 450 ribu per 12 jam.
Ia juga membeberkan, pelanggan yang memesan pada hari penangkapan itu memang semestinya check out pada Rabu (13/12/2018) siang.
Namun, ketika mengecek, Ridwan menemukan kondisi rumah singgah sudah kosong tanpa penyewa dengan keadaan terkunci.
"Tapi ini kuncinya sudah balik lagi, kemarin saya kesini juga masih ada barang di dalam empat buah helm. Saya kemarin juga sempat hubungi pelanggan yang sewa di sini tapi kok ga bisa," urainya.
Setali tiga uang, Detta seorang mahasiswa yang indekos tepat di sebelah rumah singgah tersebut juga tidak mengetahui adanya penangkapan pada malam itu.
"Kurang tahu kalau masalah itu," katanya.
Namun, sepengetahuannya semenjak tinggal di kos-kosan tersebut pada Juli lalu bahwa rumah singgah itu kerap dalam keadaan ramai layaknya homestay dan penghuninya selalu berganti-ganti.
"Ramai di sini. Karena saya juga cukup sering lewat sini kalau mau kedepan," jelasnya. (Tribunjogja.com/Yosef Leon Pinsker)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tersangka Inisiator Pesta Seks di Sleman Dijerat Pasal UU Perdagangan Orang