Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Sukabumi Meninggal Dunia

Dilah (27), salah satu dari lima korban luka-luka akibat tabrakan beruntun di Jalan Raya Sukabumi-Bogor akhirnya meninggal dunia.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Sukabumi Meninggal Dunia
Kompas.com/Budiyanto
Truk colt diesel pelat nomor D 8321 DP pengangkut galon air kemasan menabrak pos lalu lintas di Jalan Cagak Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (15/12/2018). KOMPAS.com/BUDIYANTO 

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Dilah (27), salah satu dari lima korban luka-luka akibat tabrakan beruntun di Jalan Raya Sukabumi-Bogor, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (14/12/2018) malam lalu, akhirnya meninggal dunia.

Sopir truk mitsubishi colt diesel berpelat nomor F 8177 UP itu meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan tim medis sekitar 11 jam di Rumah Sakit Kartika, Cibadak, Sabtu kemarin.

Warga Kampung Citiis, Desa Mekarsari, Kecamatan Kalapanunggal, Kabupaten Sukabumi itu mengalami luka berat pada anggota tubuhnya dan saat di rumah sakit kondisinya kritis.

"Ya benar, almarhum Dilah, sopir colt diesel meninggal dunia kemarin di Rumah Sakit Kartika," kata Kepala Unit Kecelakaan, Sat Lantas Polres Sukabumi, Iptu Nandang Herawan kepada Kompas.com, Minggu.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja (Persero) Sukabumi, Harry Herawan mengatakan stafnya sudah melakukan pendataan terhadap ahli waris almarhum Dilah sebagai korban kecelakaan beruntun di Cibadak.

Baca: Diajak Bertemu Lewat Pesan SMS, Baidhowi Meregang Nyawa di Tangan Suami Selingkuhannya

Sesuai Undang-undang nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan, semua korban kecelakaan lalu lintas di Cibadak tersebut dijamin oleh Jasa Raharja.

"Insya Allah santunan sesegera mungkin setelah seluruh persyaratan lengkap, kami sampaikan langsung via transfer ke rekening ahli waris korban," kata Harry dalam pesan whatsapp, Minggu.

BERITA REKOMENDASI

Menurut dia, santunan bagi korban meninggal dunia kepada ahli waris yang sah sebesar Rp 50 juta.

Sedangkan santunan bagi korban luka-luka untuk biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

"Bagi korban luka-luka kami sudah memberikan surat jaminan ke RS Kartika Cibadak dan RSUD Sekarwangi untuk biaya perawatan," ujar Harry. (Kompas.com/Budiyanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Korban Tabrakan Beruntun di Sukabumi Akhir Meninggal"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas