Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Obat dan Makanan Ilegal Seharga Rp 10,7 Miliar Dimusnahkan

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Obat dan Makanan Ilegal Seharga Rp 10,7 Miliar Dimusnahkan
facebook.com/surya online
Pemusnahan obat-obatan dan makanan ilegal oleh BBPOM Surabaya 

TRIBUNNNEWS, SURABAYA - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memusnahkan 446.452 pieces produk obat dan makanan ilegal yang terdiri dari 962 item dan bernilai Rp 10,7 miliar, Selasa (18/12/2018).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman BBPOM di Surabaya, bersama Penny K Lukito, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapatkan ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat itu, dilakukan oleh pihak ketiga di Lawang, Malang.

I Made Bagus Gerametta, Kepala BBPOM di Surabaya menjelaskan, 962 item barang yang dimusnahkan di antaranya terdiri dari 289 item (176.030 pcs) obat tradisional ilegal, 69 item (59.936 pcs) pangan ilegal, 115 item (21.058 pcs) obat ilegal, dan 242 item (17.440 pcs) kosmetik ilegal.

Baca: BBPOM Sidak Pusat Perbelanjaan di Palembang, Temukan Tahu Olahan Siap Saji Mengandung Formalin

"Jumlah temuan menurun di tahun 2018, tapi nilainya jadi besar karena gabungan dari temuan 2017 dan 2018. Tahun ini yang paling banyak nilainya yaitu temuan produk kosmetik ilegal atau tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya di Surabaya senilai Rp 1,7 miliar," jelas I Made Bagus, usai acara.

Dia menegaskan, meski temuan menurun, BBPOM tetap meningkatkan pengawasan serta melibatkan kepolisian, yaitu departemen cyber karena sekarang banyak penjualan melalui online.

Kepala Badan BPOM RI, Penny K Lukito menambahkan saat ini sedang menunggu proses Undang-undang Badan POM disahkan, karena masih proses di DPR.

BERITA REKOMENDASI

Undang-undang pengawasan obat dan makanan itu memuat poin penting, di antaranya :

1. Pembinaan dan memastikan produk yang dihasilkan produsen baik obat dan makanan memenuhi aspek aman, manfaat dan bermutu, dimana Badan POM mengawasi pre marketnya.

2. Pengawasan, penegakan hukum

"Ada juga pasal-pasal pegawai negeri sipil BPOM lebih bisa melakukan aspek penegakan hukum yang kuat, mandiri, bersama stake holder terkait," tutupnya. Pipit Maulidiya

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas