BPOM RI Musnahkan Barang Ilegal Senilai Miliaran Rupiah
Barang tersebut kata dia, termasuk didapat dari sarana penjualan online yang didominasi oleh produk kosmetik hingga obat tradisional
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan produk sitaan berupa obat dan makanan ilegal dan tanpa memenuhi persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
"Total yang kami sita dan musnahkan sepanjang 2018 mencapai 2.045 item. Produk ilegal itu merupakan temuan hasil pengawasan dan penindakan di wilayah jabar," ujar Kepala BPOM Penny K Lukito di Bandung, Kamis (20/12).
Ia menjelaskan, ribuan barang ilegal itu memiliiki nilai fantastis mencapai puluhan miliar.
"Nilai barang yang dimusnahan sepanjang 2018 mencapai Rp 18 miliar lebih," katanya.
Barang tersebut kata dia, termasuk didapat dari sarana penjualan online.
Didominasi oleh produk kosmetik hingga obat tradisional.
"Dari 2000-an barang yang dimusnahan, 52,35 persen kosmetik ilegal dan 28,15 persen obat tradisional ilegal," ujar dia.
Ironisnya, dari kosmetik yang disita itu, mengandung zat berbahaya, termasuk juga untuk jenis obat.
Untuk obat tradisional, mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil sitrat, deksametason dan bahan berbahaya lainnya.
"Ada kandungan merkuri atau logam berat dan rhodamin B untuk kosmetik. Kandungan itu berbahaya," ujar dia.
Selain kosmeitk dan obat ilegal, BPOM juga memusnahkan obat keras yang diedarkan di sarana ilegal, sebanyak 17,89 persen, produk pangan ilegal dan mengandung formalin serta boraks mencapai 1,7 persen dan produk suplemen kesehatan sebanyak 0,44 persen.
"Dari semua temuan itu, kami memperkarakan secara hukum sebanyak 21 perkara dengan rincian delapan perkara bidang obat, enam perkara bidang kosmetik, empat perkara bidang obat tradisional dan tiga perkara bidang pangan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.